KPU

3 Tahanan KPK, Dititipkan di Rutan Malabero

3 Tahanan KPK, Dititipkan di Rutan Malabero

BETVNEWS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (29/10) pagi, menitipkan 3 terdakwa tahanan kasus dugaan suap proyek Balai Wilayah Sungai (BSW) sumatera VII provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 dan 2016 ke rumah tahanan kelas 2B Malabero. Ketiga tersangka yang dititipkan ke rutan adalah Apip Kusnandi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) irigasi dan rawa 2 pada satuan kerja pelaksana jaringan pemanfaatan air (Sakter PJPA) BWS Sumatera VII Bengkulu, Muhammad Fauzi selaku kepala satuan kerja PJPA BWS sumatera VII Bengkulu, dan Edi Junaidi selaku Kasatker pelaksana jaringan sumber air (PJSA) BWS Sumatera VII Bengkulu. Kepala rutan kelas 2 b Malabero, Suparno saat dikonfirmasi, membenarkan penitipan tersebut. Tahanan KPK tiba di rutan Malabero Bengkulu sekitar pukul 08.45 WIB. "Kemarin kita kedatangan tahanan dari kpk, terkait kasus tindak pidana korupsi dan status mereka Sekarang tahanan jaksa kpk" ujarnya. Diketahui, ketiga tersangka diduga memberi suap kepada kepala seksi III intelejen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin purba terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek di bws sumatera VII Bengkulu tahun anggaran 2015-2016. Sejumlah uang dibagikan ke beberapa pihak sebanyak 3 persen sebagai dana operasional yang terdiri dari 2 persen untuk operasional bws sumatera VII Bengkulu dan 1 persen untuk operasional kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (kempupera) yang disetorkan kepada kasubag TU. sementara 3 persen lainnya terbagi atas 1 persen untuk kepentingan pribadi kepala bws sumatera VII Bengkulu dan 2 persen untuk biaya keamanan dan aparat penegak hukum. Atas perbuatannya mereka bertiga dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (@panjidestama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: