KPID Bengkulu: Cakada Diperbolehkan Kampanye di Lembaga Penyiaran 2 Minggu Sebelum Pencoblosan
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu Albertce Rolando Thomas. --(Sumber Foto: Putri/BETV)
Sebab pihaknya tidak mempunyai kewenangan dalam hal tersebut.
"Kalau untuk pasangan calon kepala daerah yang melanggar itu kewenangan Bawaslu karena kami tidak punya ranah dalam hal tersebut," tutupnya.
(Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: