KPU

Sidang Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang, 5 Saksi Bongkar Adanya SPJ Fiktif

Sidang Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang, 5 Saksi Bongkar Adanya SPJ Fiktif

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepahiang hadirkan 5 saksi yang membongkar fakta di dalam perkara korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepahiang hadirkan 5 saksi yang membongkar fakta di dalam perkara korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang.

Saksi membenarkan ada tindakan fiktif pada program ketika dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Man 2 Kepahiang, di pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Bengkulu. 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol, SH. beragenda pemeriksaan saksi, berlangsung pada 28 September 2024.

BACA JUGA:Jumlah Wisatawan di Taman Pantai Berkas Menurun, Pengelola Minta Perbaikan Fasilitas

Beberapa deretan saksi diantaranya Operator MAN 2 Kepahiang Yudha Saputra, Ketua Komite MAN 2 Kepahiang Redo Tantawi, Bendahara Komite MAN 2 Kepahiang Hasni, Saksi Ahli dari tim Auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sherly Apriansya, S.si, CfrA.

Pada persidangan tersebut, salah satu saksi menerangkan ada tindakan manipulasi SPJ yang seharusnya tidak ada, namun dibuat ada. 

Saksi Yudha pada persidangan mengungkapkan, bahwa selama dirinya menjadi operator memang sudah sering membantu pihak sekolah mengelola administrasi dana BOS.

BACA JUGA:Pesona Kampung Jambu Agrefi: Wisata Edukasi dan Petik Buah di Kota Bengkulu

Pernah beberapa waktu yang lalu terdakwa Suci memberikan perintah untuk menginput SPJ yang seharusnya tidak dilaksanakan seperti SPJ acara lomba di Universitas Negeri di Kota Bengkulu.

"Dalam satu bulan, terkadang ada 8 item kegiatan yang tidak dilakukan tapi dicairkan rata-rata itu satu item Rp10 juta," ungkap Yudha di depan persidangan. 

BACA JUGA:Vaksinasi Rabies Gratis Digelar Besok di Kantor DKPP Kota Bengkulu, Tersedia 500 Dosis

Ia melanjutkan bahwa dirinya tidak mengetahui kemana aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi yang dijelaskan dari jaksa maupun dari majelis hakim. 

"Saya kerja dan saya dibayar, saya tidak tau dari mana uang yang diberikan pada saya itu," terang Yudha.

BACA JUGA:Binatang Buas Mangsa Ternak Warga Seluma Barat, BKSDA Segera Pasang Kamera dan Perangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: