KPU

Sidang Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang, 5 Saksi Bongkar Adanya SPJ Fiktif

Sidang Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang, 5 Saksi Bongkar Adanya SPJ Fiktif

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepahiang hadirkan 5 saksi yang membongkar fakta di dalam perkara korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

Sementara itu saksi Sherly hanya mengungkapkan mengenai hitungan mengapa bisa didapat kerugian negara tersebut.

"Kita hitung dengan metode biaya anggaran yang disesuaikan keterangan terdakwa. Dari sanalah didapat kerugian negara," jelas Sherly.

BACA JUGA:Jadikan Pembersih Wajah! Ini 5 Cara Ampuh Hilangkan Keriput dengan Cuka Apel

Atas kesaksian saksi tersebut, sebelumnya Kasi Intelijen Kejaksaaan Kepahiang Hendra Adika mengatakan bahwa Kejari memanggil beberapa saksi untuk membongkar fakta yang ada pada perkara ini.

"Kita nyatakan bahwa keterangan saksi hari memperkuat dakwaan jaksa sebelumnya dan setelah ini kita akan melangka ke sidang berikutnya dengan agenda pengambilan keterangan terdakwa," terang Nanda.

BACA JUGA:Pecinta Pedas Wajib Tahu! Ini 5 Manfaat Cabai Rawit untuk Kesehatan

Selain dari kejaksaan, Penasihat Hukum turut juga memberikan reaksi atas pengambilan keterangan ahli dan juga keterangan Saksi.

Penasihat hukum terdakwa Abdul Munir, Amirul mengatakan bahwa ada tindakan yang disoroti oleh PH yaitu pada saksi Yuda yang mengetahui ada tindakan fiktif tersusun.

BACA JUGA:8 Manfaat Bunga Rosella untuk Kesehatan, Mulai dari Jaga Kondisi Jantung hingga Gula Darah

"Pada perkara inikan tersusun dan saksi Yudha atau kejadian fiktif ini seharusnya hal ini bisa dilihat jaksa penuntut umum," jelas Amirul.

Selain itu juga timbul kekecewaan dirinya bersama PH lain sebab hasil audit Kejati tidak lengkap.

BACA JUGA:6 Manfaat Bunga Rosella Bagi Kecantikan, Perlindungan Alami Baik untuk Kulit di Wajah

"Kita sangatlah menyayangkan atas kesaksian ahli sebab pada saksi ahli hanya menerangkan secara garis besar dan tidak spesifik," ungkap Amirul.

Sedangkan Penasihat hukum terdakwa Ujang Supardi Redo Frengki, SH, MH mengatakan bahwa dengan terang saksi tidak memberikan fakta baru.

(Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: