Paslon Pilbup Seluma Boleh Beri Barang kepada Masyarakat Saat Kampanye, Maksimal Senilai Rp100 Ribu
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma mengatakan, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati boleh menggunakan bahan kampanye berupa barang untuk diberikan kepada masyarakat.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BACA JUGA:Batik Besurek Bengkulu Laris Manis di Luar Negeri
"Kalau menjanjikan atau memberikan uang, jelas itu sangat dilarang dan KPU tidak akan menolerir," pungkasnya.
(Jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: