KPU

Paslon Rohidin-Meriani Tolak Berita Acara Hasil Rekapitulasi Pilgub Bengkulu, Berikut Alasannya

Paslon Rohidin-Meriani Tolak Berita Acara Hasil Rekapitulasi Pilgub Bengkulu, Berikut Alasannya

Pasangan calon (Paslon) Rohidin-Meriani, melalui saksi, menyatakan protes terhadap hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dengan menolak berita acara rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Pasangan calon (Paslon) Rohidin-Meriani, melalui saksi, menyatakan protes terhadap hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur BENGKULU dengan menolak berita acara rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Saksi Paslon Rohidin-Meriani, Sukirli, menyampaikan bahwa pihaknya keberatan atas sosialisasi atau pengumuman status Rohidin Mersyah sebagai tersangka di tempat pemungutan suara (TPS).

BACA JUGA:Tak Kunjung Disahkan, Raperda Penyertaan Modal Pemkab Seluma ke PDAM Akan Dibahas Tahun Depan

"Keberatan kami bersifat substansial, mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi. Kami keberatan atas pengumuman status Paslon Romer sebagai tersangka di TPS menjelang pencoblosan," ungkap Sukirli di sela-sela rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Pilgub Bengkulu, Sabtu 7 Desember 2024.

BACA JUGA:Hasil Rekapitulasi Pilgub Bengkulu: Helmi-Mian Unggul di 8 Kabupaten/Kota, Rohidin-Meriani Hanya 2 Kabupaten

Lebih lanjut, Sukirli menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPU RI, KPU Provinsi Bengkulu, dan jajarannya tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berada di luar kewenangannya.

"Setelah kami pelajari, ternyata tidak ada landasan hukumnya. Tindakan ini dilakukan dengan sangat cepat, hanya H-1 pencoblosan. Tentu kami bertanya-tanya, ada apa ini? Apakah ada upaya tertentu?" ujarnya.

BACA JUGA:DPMPTSP Kota Bengkulu Terbitkan 1.278 Perizinan Melalui Sistem Digital

Menurut Sukirli, mereka telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kini, tinggal tergantung pada instansi yang berwenang apakah akan menindaklanjutinya.

"Sangat jelas bahwa pengumuman status Rohidin Mersyah sebagai tersangka memberi dampak signifikan pada persepsi publik terhadap Paslon Romer. Padahal, status tersebut belum tentu bersalah dan masih dalam proses persidangan," tambahnya.

BACA JUGA:Kadis TPHP Provinsi Bengkulu Imbau Kelompok Tani Bentuk Kelembagaan Resmi

Sukirli menegaskan bahwa pengumuman tersebut dapat mempengaruhi pemilih dalam menentukan pilihan mereka kepada Paslon Romer.

"Tentu sangat berpengaruh terhadap pemilih yang akan memberikan hak suara kepada Paslon Romer," ujarnya.

BACA JUGA:Musim Hujan Bikin Petani Karet di Seluma Ngeluh: Produksi Getah Menurun, Pendapatan Berkurang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: