KPU

Tok! Berikut Vonis 3 PNS Kemenhub Pungli Jembatan Timbang dan KIR di Bengkulu

Tok! Berikut Vonis 3 PNS Kemenhub Pungli Jembatan Timbang dan KIR di Bengkulu

3 orang Terdakwa kasus dugaan Pungutan Liar (pungli) di jembatan timbang dan pengurusan Uji Kendaraan Bermotor di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Kementrian Perhubungan di Desa Pada--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - 3 orang Terdakwa kasus dugaan Pungutan Liar (pungli) di jembatan timbang dan pengurusan Uji Kendaraan Bermotor di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Kementrian Perhubungan di Desa Padang Ulak Tanding, divonis hukuman berbeda. 

Amar Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis 3 Oktober 2024 dan diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol.

Diketahui 3 orang terdakwa dalam kasus ini yaitu Wahyu Hidayat, warga Tempel Rejo, Kabupaten Rejang Lebong, Henky Andriyo Paska warga Kecamatan Singaran Pati dan Firman Riza warga Kelurahan Sukarami.

BACA JUGA:Waspada! 5 Jenis Makanan Ini Picu Kerusakan Mata Pada Anak, Sebaiknya Dihindari Sejauh Mungkin

BACA JUGA:Penataan Kawasan Kantor Gubernur Ditargetkan Tuntas Akhir Tahun, Rp4 Miliar Dikucurkan

Dalam amar putusan hakim menyakini terdakwa bersalah melanggar pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan dakwan Kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:Ini 5 Jenis Makanan untuk Mencegah Mata Minus Pada Anak, Bagus Dikonsumsi Sejak Dini, Buruan Cek

BACA JUGA:5 Daftar Minuman Sehat Terbuat dari Lidah Buaya, Dijamin Segar dan Bikin Nagih

Wahyu serta Hengky divonis hukuman penjara selama 1 tahun kurungan dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan.

Serta dibebankan kerugian negara Rp3 juta dan Rp1 juta atau diganti 6 bulan penjara.

BACA JUGA:5 Pantangan Makanan dan Minuman untuk Penderita Stroke, Nomor 2 Sering Diabaikan

Sementara Firman divonis hukuman 1 tahun 2 bulan kurungan dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan, dan telah membayarkan kerugian negera sebesar Rp4 juta.

Putusan tersebut diketahui turun dari tuntutan JPU sebelumnya.

Terdakwa Wahyu dan Hengky dituntut hukuman penjara 1 tahun 3 bulan kurungan, serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: