KPU

Pemkot Bengkulu Perpanjang Jatuh Tempo Bayar PBB hingga 30 Desember

Pemkot Bengkulu Perpanjang Jatuh Tempo Bayar PBB hingga 30 Desember

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi--(Sumber Foto: Ajeng/BETV)

Nurlia juga menambahkan bahwa target pendapatan asli daerah dari sektor PBB tahun ini ditetapkan sebesar Rp46 miliar lebih.

BACA JUGA:Ini 7 Efek Samping Makan Bayam yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Dapat Menyebabkan Mual dan Muntah

BACA JUGA:BKPSDM Bengkulu Tengah Targetkan Pelamar PPPK Lulus Administrasi 100 Persen

Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah berharap capaian target tersebut dapat terpenuhi.

“Pembayaran PBB sangat penting untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di Kota Bengkulu. Kami berharap masyarakat dapat menyadari pentingnya peran serta mereka dalam meningkatkan pendapatan daerah,” kata Nurlia.

BACA JUGA:Parkir di Pinggir Jalan, AS Roda Truk Warga Bumi Ayu Digasak Maling

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Resmi Terima Usulan Nama Unsur Pimpinan Definitif, Golkar Usulkan Sumardi

Diharapkan, dengan langkah ini kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak semakin meningkat, serta mampu berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: