KPU

Bawaslu Temukan Pelanggaran, Salah Satu Calon Wakil Walikota Bengkulu Terancam Sanksi

Bawaslu Temukan Pelanggaran, Salah Satu Calon Wakil Walikota Bengkulu Terancam Sanksi

Ahmad Maskuri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu--(Sumber Foto: Ajeng/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan salah satu Calon Wakil Wali Kota BENGKULU diduga melanggar aturan kampanye sebanyak dua kali dalam kegiatan yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Dugaan pelanggaran ini tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Bawaslu.

Pelanggaran tersebut terpantau oleh pengawas pemilu tingkat kecamatan dan kelurahan di wilayah Singaran Pati, Kota Bengkulu.

“Kami telah melakukan kajian awal dan mendaftarkan dugaan pelanggaran ini sesuai prosedur,” ujar Ahmad Maskuri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Jumat 11 oktober 2024.

BACA JUGA:Investor Tiongkok Jajaki Potensi di Bengkulu, Mulai Sektor Wisata hingga Energi

BACA JUGA:Agusrin dan Sultan Bachtiar Najamudin Berpesan Gubernur Harus Putra Asli Bengkulu

Maskuri menjelaskan, dugaan pelanggaran terdiri dari dua jenis, yakni pelanggaran administrasi terkait tata cara dan prosedur kampanye serta pelanggaran pidana pemilihan.

Kampanye diduga dilakukan di area kompleks kelurahan, yang jelas melanggar ketentuan peraturan pemilu.

“Kami juga telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait, dan calon Wakil Wali Kota tersebut telah dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Dugaan pelanggaran pidana kampanye ini mengacu pada Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

BACA JUGA:Ratusan Masyarakat Deklarasi Dukungan untuk ROMER, Meriani: Spirit untuk Perjuangan

BACA JUGA:Toko Hijab Kampus Qu Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Jika terbukti melanggar, calon Wakil Wali Kota tersebut terancam pidana penjara minimal satu bulan hingga maksimal enam bulan, serta denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: