KPU

KPU Atur Batasan Kampanye di Medsos, Jumlah Akun hingga Ketentuan yang Dilarang

KPU Atur Batasan Kampanye di Medsos, Jumlah Akun hingga Ketentuan yang Dilarang

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Dodi Hendra Supiarso mengatakan, tidak ada larangan pelaksanaan kampanye di Medsos selama masa kampanye 25 September-27 November 2024. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

Jika diketahui dan didapati ada Paslon atau tim kampanye yang melanggar aturan berkampanye di media sosial seperti berkampanye dengan akun yang tidak didaftarkan, maka akan ditindak sesuai dengan regulasi yang mengatur. 

BACA JUGA:Dukungan Pemprov Bengkulu, NIPS 2024 Raih di Atas Rata-Rata Nasional

BACA JUGA:Bayar Pajak Lebih Mudah dan Praktis, Bapenda Kota Bengkulu Segera Launching Aplikasi Si Padek

"Hal ini tentunya melanggar PKPU nomor 13," ujar Dodi. 

Selama tahapan kampanye ini, seluruh tim pemenangan masing-masing Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati terus menggelorakan visi dan misi serta adu gagasan untuk mendapatkan dukungan politik di pemilihan yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. 

Berbagai sarana prasarana kampanye digunakan setiap Paslon, salah satunya melalui Media Sosial (Medsos) atau platform berbasis online yang semakin gencar dimanfaatkan karena adanya kemudahan berupa jaringan internet yang luas, dapat diakses kapan saja dan dimana saja.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024, media sosial menjadi salah satu wadah untuk melaksanakan kampanye.

BACA JUGA:Penyakit Ngorok pada Hewan Ternak Mulai Menyebar di Bengkulu, Berikut Penanganannya

BACA JUGA:Kasus Pernikahan Dini di Seluma Capai Ratusan, Rata-rata Karena Hamil Duluan

Dan para tim kampanye diminta mengikuti aturan yang ada pada regulasi yang mengatur tersebut.

Untuk diketahui, berikut beberapa aturan kampanye Pilkada 2024 lewat media sosial yakni:

Kampanye melalui media sosial dilakukan selama masa kampanye (25 September-23 November 2024).

Lalu, Paslon dapat membuat akun media sosial paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi. Dan akun media sosial didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:DISUKA Unggul Polling Sementara, Direspon Positif Petinggi PKS Kota Bengkulu

BACA JUGA:Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Semidang Alas Maras Terendam Banjir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: