KPU

KPU Atur Batasan Kampanye di Medsos, Jumlah Akun hingga Ketentuan yang Dilarang

KPU Atur Batasan Kampanye di Medsos, Jumlah Akun hingga Ketentuan yang Dilarang

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Dodi Hendra Supiarso mengatakan, tidak ada larangan pelaksanaan kampanye di Medsos selama masa kampanye 25 September-27 November 2024. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

Pendaftaran akun media sosial menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran IX Peraturan KPU. Dan pendaftarannya ditembuskan kepada:

1) Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan

2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya.

Juga, partai politik (Parpol) peserta pemilihan atau gabungan partai politik peserta pemilihan, pasangan calon, dan/atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: