Polisi Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Dinas Pertanian Benteng, 8 Orang Sudah Kembalikan Kerugian Negara
Polda Bengkulu sudah menetapkan 10 tersangka dugaan tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan peningkatan dan pembangunan gedung pusat kesehatan hewan (Puskeswan) dan gedung kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Be--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Polda BENGKULU sudah menetapkan 10 tersangka dugaan tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan peningkatan dan pembangunan gedung pusat kesehatan hewan (Puskeswan) dan gedung kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten BENGKULU Tengah tahun 2022.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si. dalam press release di aula lobi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kamis 17 Oktober 2024 sekitar 13.30 WIB.
BACA JUGA:KPU Fasilitasi APK dan Iklan Kampanye Media Massa Paslon Pilkada Kota Bengkulu 2024
10 tersangka tersebut masing-masing berinisial E-S (58), W-G (42), E-P (53), R-A (36), N-S (50), K-R (67), D-S (34), J-W (54), D-R (59), dan M-M (46).
Dari 10 tersangka 2 diantaranya E-S dan M-M sudah dilakukan penahanan sejak 9 Oktober 2024 lalu.
"10 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
BACA JUGA:Honda CRF Hilang di Kos Penurunan, Korban: Sudah Kunci Setang dan Gembok Cakram
Ia mengatakan bahwa kerugian negara yang dihasilkan dari kasus dugaan korupsi pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan ahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, mencapai Rp2,3 miliar.
"Perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Bengkulu itu Rp2,3 miliar untuk total keseluruhan," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi.
BACA JUGA:Mal Pelayanan Publik Digital Kota Bengkulu Beroperasi Mulai 1 November
Sedangkan pagu anggaran pada proyek pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah mencapai Rp4 miliar.
Hal tersebut dibenarkan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan SIK.
Ia menambahakan bahwa ada 10 tersangka yang sudah ditetapkan, meliputi 4 Aparatur Sipil Negara dan 6 pihak ketiga serta kontraktor.
BACA JUGA:KPU Sebut Paslon Dilarang Serang Personal Saat Debat Pilwakot, Fokus Adu Gagasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: