KPU

Kasus Pembebasan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma 2009-2011 Diusut Kembali

Kasus Pembebasan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma 2009-2011 Diusut Kembali

Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma saat ini tengah mengusut kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 dan 2011.--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma saat ini tengah mengusut kasus pembebasan lahan perkantoran  Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 dan 2011.

Pengusutan perkara kedua pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma ini dilakukan usai Kejari menentapkan 4 tersangka yakni Mantan Bupati Murman Effendi, Mantan Sekda Mulkan Tajuddin, Mantan Ketua DPRD Rosnaini Abidin dan Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap dalam dugaan kasus tukar guling tahun 2008.

Pengusutan perkara kasus pembebsan lahan perkantoran pemkab Seluma pun saat ini statusnya sudah naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Kepala KejaksaanNegeri Seluma Dr. Eka Nugraha SH. MH mengatakan pihak penyidik Kejari beberapa waktu lalu juga telah melakukan pengecekan titik lokasi lahan yang telah dibebaskan tersebut.

BACA JUGA:Ibunda Patrice Rio Capela Pilih Dukung Rohidin-Meriani di Pilgub 2024

BACA JUGA:Khas Nusantara! 6 Resep Soto di Indonesia Ini wajib Kamu Coba

"Untuk proses perkaranya telah kita tingkatkan statusnya ke penyidikan.  Kemarin juga  penyidik sudah turun mengecek titik titik lokasi lahan yang dibebaskan, distu juga hadir pihak Pemkab Seluma dan pemilik tanah awal," kata Eka Nugraha, Jumat 19 Oktober 2024.

Dalam perkara pembebasan lahan ini diduga ada permainan sehingga ada unsur pidana dalam proses pembebasan lahan ini. 

Bahkan Kejari Seluma telah memanggil belasan saksi untuk dimintai keterangan dalam pengusutan perkara ini. 

Untuk itu Kejari Seluma saat ini tengah  mendalami seluruh rangakai prosedur pembebasan lahan.

BACA JUGA:Waka I DPRD Seluma Menolak Gunakan Mobnas, Pilih Kendaraan Pribadi

BACA JUGA:Kenali Penyebab Bau Badan pada Tubuh, Sekaligus Cara Mengatasinya Agar Tidak Timbul Kembali

Termasuk beberapa dokumen terkait pembebasan lahan perkantoran di tiga tahun tersebut telah didapatkan untuk memperkuat bukti-bukti.

"Kami akan terus bekerja menggali dan mendalami untuk mengungkap kebenaran dalam perkara ini," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: