Perjuangan Hak Hidup: 3 Petani Tanjung Sakti Mukomuko Harus Dilindungi dari Ancaman SLAPP
Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) adalah gugatan hukum strategis yang ditujukan untuk menekan individu atau kelompok yang berpartisipasi dalam isu-isu publik.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) adalah gugatan hukum strategis yang ditujukan untuk menekan individu atau kelompok yang berpartisipasi dalam isu-isu publik.
Menurut Black's Law Dictionary, SLAPP adalah "klaim hukum yang diajukan oleh pengembang, eksekutif perusahaan, atau pejabat terpilih untuk menindak individu yang melakukan protes terhadap proyek-proyek tertentu atau isu yang merugikan kepentingan publik."
Tiga petani dari Tanjung Sakti Mukomuko, yaitu Harapandi, Ibnu Amin, dan Rasuli, yang digugat oleh PT Daria Dharma Pratama (DDP) Mukomuko, tidak seharusnya dihukum karena mereka memperjuangkan hak hidup mereka.
Petani Tanjung Sakti terdiri dari kelompok petani yang berasal dari beberapa desa di sekitar perkebunan PT DDP, yang menghadapi kekurangan tanah.
BACA JUGA:Januari-Oktober 2024, Realisasi PAD Hiburan Kota Bengkulu Capai Rp3,5 Miliar
BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Seluma Buka Kios Sediakan Sembako Murah
Mereka berusaha mencari tanah yang dikuasai perusahaan tetapi tidak dikelola dengan baik. Pertemuan antara petani dan lahan di sekitar Air Sule menunjukkan bahwa lahan tersebut dikuasai PT DDP namun dibiarkan terlantar.
Kasus ini telah melalui proses di Pengadilan Negeri Mukomuko, yang memutuskan bahwa ketiga petani dinyatakan bersalah karena menghalangi aktivitas perusahaan, tetapi tidak mengabulkan tuntutan ganti rugi dari PT DDP sebesar Rp 7,2 miliar.
Setelahnya, ketiga petani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu, yang tetap menyatakan mereka bersalah dan menjatuhkan denda sebesar Rp 3 miliar.
Saat ini, mereka sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Tiga petani Tanjung Sakti memperjuangkan hak hidup mereka dengan berusaha berkebun di lahan yang status hukumnya tidak jelas,” ungkap Prof. Dr. Imam Mahdi, S.H., M.H.
BACA JUGA:Rp2,1 Miliar TGR Pemprov Bengkulu Tuntas Diselesaikan
BACA JUGA:Warga Rejang Lebong: Rohidin Mersyah Terbukti Peduli Terhadap Kesejahteraan Petani
Pernyataan ini disampaikan Prof. Imam dalam dokumen Amicus Curiae di tingkat kasasi Mahkamah Agung terkait gugatan PT DDP Mukomuko terhadap ketiga petani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: