KPU

Perjuangan Hak Hidup: 3 Petani Tanjung Sakti Mukomuko Harus Dilindungi dari Ancaman SLAPP

Perjuangan Hak Hidup: 3 Petani Tanjung Sakti Mukomuko Harus Dilindungi dari Ancaman SLAPP

Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) adalah gugatan hukum strategis yang ditujukan untuk menekan individu atau kelompok yang berpartisipasi dalam isu-isu publik.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

Ia menjelaskan bahwa gugatan PT DDP merupakan bentuk SLAPP, sementara tindakan para petani adalah bentuk partisipasi publik dalam penegakan hukum.

Para petani mengetahui bahwa masyarakat menerima Surat nomor 113/DD APE/III/2022 tertanggal 9 Maret 2022 dari PT DDP, yang menyatakan bahwa area Divisi 5 dan Divisi 7 Air Pedulang Estate berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT DDP atau belum memiliki HGU.

Selanjutnya, para petani mengirimkan surat kepada Kementerian ATR/BPN untuk mengonfirmasi status tanah tersebut.

BACA JUGA:Pengunjung Tewas Tenggelam, Objek Wisata Napal Jungur Ditutup Sementara

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Catat 371 Kasus Laka Lantas Sepanjang 2024, Didominasi Pelajar

“Serangkaian tindakan para petani adalah bentuk partisipasi publik dalam penegakan hukum. Karena tanah tersebut tidak memiliki kepastian hukum, maka masyarakat dan para petani berhak melakukan upaya tersebut,” tegas Prof. Imam.

Dalam jurnal berjudul ‘Partisipasi Masyarakat dalam Upaya Penegakan Hukum Peraturan Daerah: Perspektif Teori Negara Hukum,’ dijelaskan bahwa "partisipasi publik dalam penegakan hukum adalah usaha masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum dan perlindungan hukum."

Oleh karena itu, tindakan partisipasi publik dalam konteks ini adalah konstitusional dan tidak boleh dikenakan sanksi pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: