KPU

Penyelesaian Konflik Agraria di Mukomuko dan Bengkulu Utara Tidak Menghasilkan Keputusan

Penyelesaian Konflik Agraria di Mukomuko dan Bengkulu Utara Tidak Menghasilkan Keputusan

Konflik Agraria di Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Bengkulu Utara dengan perusahaan perkebunan difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) l Bengkulu tidak menemukan solusi permasalahan.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Konflik Agraria di Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten BENGKULU Utara dengan perusahaan perkebunan difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU tidak menemukan solusi permasalahan.

Kepala Kanwil ATR/BPN Bengkulu yang dihadiri dalam rapat bersama perwakilan petani, mahasiswa dan lainnya berfokus pada penyelesaian masalah hak guna usaha (HGU) PT BRS yang telah kedaluwarsa sejak 2018 tidak menghasilkan keputusan apapun.

Supriyadi, perwakilan masyarakat dari Air Palik, Bengkulu Utara, mengungkapkan kekecewaannya karena banyak hal yang dibahas tanpa memberikan jalan keluar konkret.

Salah satu isu utama adalah mengenai lahan plasma yang seharusnya menjadi hak masyarakat, tetapi diklaim tidak pernah disosialisasikan kepada mereka.

BACA JUGA:Perjuangan Hak Hidup: 3 Petani Tanjung Sakti Mukomuko Harus Dilindungi dari Ancaman SLAPP

BACA JUGA:Januari-Oktober 2024, Realisasi PAD Hiburan Kota Bengkulu Capai Rp3,5 Miliar

“Di ruangan tadi disebutkan bahwa sudah dibagikan 114 hektar kepada masyarakat, namun masyarakat merasa tidak pernah menerima lahan plasma tersebut,” ungkap Supriyadi.

Ia juga menyoroti ketidakjelasan dalam pengukuran lahan yang dipersengketakan, di mana pihak ATR/BPN seolah mempersilakan masyarakat untuk mengukur ulang sendiri tanpa melibatkan mereka dalam proses pengukuran sebelumnya.

“Masa kami yang harus membiayai, ini kan tugas ATR/BPN, masyarakat harus dilibatkan,” tegasnya.

Selain masalah lahan, penggunaan jalan umum oleh PT BRS juga menjadi sorotan. Supriyadi menyoroti bahwa kendaraan berat milik perusahaan kerap merusak jalan umum, menyebabkan kondisi berlumpur dan membahayakan keselamatan warga. Padahal, perusahaan seharusnya memiliki akses jalan sendiri.

BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Seluma Buka Kios Sediakan Sembako Murah

BACA JUGA:Rp2,1 Miliar TGR Pemprov Bengkulu Tuntas Diselesaikan

"Pihak Pemprov sudah menyatakan, dalam enam bulan perusahaan harus membuat jalan khusus. Tapi nyatanya, bertahun-tahun mereka masih memakai jalan umum, jalan yang sebenarnya fasilitas masyarakat,” tutur Supriyadi.

Dengan berbagai persoalan yang tak kunjung menemukan solusi, Supriyadi menyebutkan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: