KPU

Bapenda Kota Bengkulu Catat Realisasi PAD Restoran Baru Mencapai 68 Persen

Bapenda Kota Bengkulu Catat Realisasi PAD Restoran Baru Mencapai 68 Persen

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH, Sabtu 19 Oktober 2024.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota BENGKULU mencatat hingga pertengahan Oktober 2024, realisasi pajak restoran di Kota BENGKULU baru mencapai Rp19,5 miliar atau 68 persen dari target Rp 28,6 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH, Sabtu 19 Oktober 2024.

BACA JUGA:1.164 Pemilih Disabilitas Akan Salurkan Hak Suaranya dalam Pilkada Seluma 2024

"Khusus pajak restoran itu realisasinya sekitar 68% sekitar Rp19 miliar 500 juta dari target Rp28 miliar di Rp600 juta kalau pajak restoran itu," kata Dr. Nurlia Dewi SH,MH.

Tambah Nurlia, adapun kendala yang dihadapi adalah belum semua restoran disiplin menyetorkan pajak ke Bapenda.

BACA JUGA:Dimulai, 5.662 Peserta Tes SKD CPNS Kemenag di Bengkulu Terpusat di Asrama Haji

"Kami masih menagihkan, yang menjadi kesulitan itu sebenarnya menagihkan restoran atau lebih ke rumah makan, yang pemiliknya atau ownernya itu dari kita. Jadi pemiliknya itu orang orang lokal dari Bengkulu. Kadang-kadang juga tetap bayar cuma nilainya tidak sesuai dengan yang kita harapakan, atau tidak sesuai dengan uji petik dan taping box," tambahnya.

BACA JUGA:7 Manfaat Tersembunyi Daun Katuk untuk Kecantikan, Ampuh Cerahkan Kulit hingga Perkuat Kuku

"Kalau yang paling dominan penyumbang pajak restoran tuh yang paling besar itu ya? Restoran restoran waralaba yang ada di ada di Bencoolen mall yang memang mereka franchise itu dari pusat itu dan mereka memang sudah disiapkan khusus untuk alokasi pembayaran pajak," sambungnya.

Lanjut Nurlia, adapun bentuk sanksi yang dterapkan bagi restoran yang tidak patuh membayar pajak yaitu berupa teguran secara tertulis dari Bapenda. 

BACA JUGA:Dikenal Mampu Tingkatkan Produksi ASI, Ini 6 Manfaat Lain Daun Katuk untuk Kesehatan

Dirinya juga mengimbau agar seluruh restoran yang ada di Kota Bengkulu sadar akan kewajibannya, karena sebagai bentuk turut berkontribusi untuk pembangunanan.

"Kalau untuk sekarang kita selalu sosialisasi dan mengingatkan bahwa pembayaran pajak wajib dipatuhi, dimana omset transaksi  dengan pelnggan dikenakan tarif retribusi 10 persen," pungkasnya.

(Jalu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: