Korupsi Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, Kejari Sita 19 Hektar Lahan di Kelurahan Sembayat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma melakukan penyitaan atau pemasangan patok lahan tukar guling di area Kelurahan Sembayat Kabupaten Seluma pada Kamis 24 Oktober 2024. --(Sumber Foto: Wisnu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma melakukan penyitaan atau pemasangan patok lahan tukar guling di area Kelurahan Sembayat Kabupaten Seluma pada Kamis 24 Oktober 2024.
Pemasangan patok tersebut dilakukan pleh Kejari Seluma sebagai buntut persoalan penetapan 4 tersangka mantan pejabat yakni Bupati Seluma Murman Efendi, Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajuddin, Mantan Kepala ATR/BPN Seluma Jasran Harhap dan Mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin.
Empt tersangka terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun 2008.
Kasi Pidsus Kejari Seluma, A Ghufroni, mengatakan bahwa pemasangan patok dilaksanakan pihaknya di 4 titik area lahan tukar guling di Kelurahan Sembayat dengan luas lahan 19 hektar lebih.
BACA JUGA:5 Cara Membuat Obat Tradisional Asam Jawa dan Mengenal Ragam Khasiatnya Bagi Kesehatan
BACA JUGA:Cantik Alami dengan Asam Jawa, Ini 4 Manfaatnya Bagi Kulit Wajah
"Hari ini (Rabu, red) kita melakukan pemasangan patok lahan tukar guling sebanyak 4 titik di area Kelurahan Sembayat dengan luas lahan tukar guling 19 hektare lebih," kata A Ghufroni.
Ditambahkannya A Ghuroni pemasangan patok lahan selain sebagai bentuk penyitaan juga untuk memberikan informasi ke masyarakat bahwa lahan ini dalam proses hukum oleh Kejari Seluma.
"Pemasangan patok ini untuk memberikan informasi, bahwa lahan ini masi dalam proses hukum," tambahnya.
Adapun dalam proses pemasangan patok Kejari Seluma mendapatkan pengawalan ketat dari Polres Seluma, dihadiri Perwakilan Kantor ATR/BPN Seluma Dinas dan Dinas Perkim.
BACA JUGA:Lebih dari Sekadar Bumbu, Ini 7 Manfaat Asam Jawa yang Wajib Anda Tahu
BACA JUGA:Kesehatan Tubuh Makin Terjaga, Cukup Konsumsi Salad Buah Ini, Cek Manfaatnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: