Satlantas Polres Seluma Catat 827 Pelanggaran Selama Ops Zebra Nala, Tindakan Tilang Sebanyak 447
Satlantas Polres Seluma mencatat 827 pelanggaran dalam Oprasi Zebra Nala tahun 2024 selama 14 hari, sejak tanggal 14 Oktober 2024 hingga 28 Oktober 2024.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Satlantas Polres Seluma mencatat 827 pelanggaran dalam Oprasi Zebra Nala tahun 2024 selama 14 hari, sejak tanggal 14 Oktober 2024 hingga 28 Oktober 2024.
Kasatalantas Polres Seluma Iptu Gema Pipi Arizon mengatakan, 827 pelanggaran tersebut terdiri dari tindakan tilang sebanyak 447 pelanggaran dan 380 ditindak dengan teguran.
BACA JUGA:Hasil Verifikasi Administrasi Pelamar PPPK Kota Bengkulu Diumumkan Rabu Besok
"Untuk oprasi Zebra Nala kita sudah selesai. Tercatat pelanggaran sebanyak 827 pelanggaran terdiri dari 447 tindakan tilang dan sisanya berupa teguran," ujar Kasat Lantas, Iptu Gema Pipi Arizon, Selasa 29 Oktober 2024.
Kasatlantas mengungkapkan, dari 827 pelanggaran itu ada tilang elektronik sebanyak 140 dan tilang manual 307, serta teguran 308.
BACA JUGA:7.709 Kendaraan Ditindak Selama Operasi Zebra Nala 2024, Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor dengan total kendaraan roda dua (R2) sebanyak 297 kendaraan dan kendaraan roda empat (R4) atau lebih sebanyak 140 kendaraan.
"Dari 827 pelanggaran itu ada tilang Etle, manual dan juga teguran serta paling banyak pelanggar dilakukan kendaraan roda dua," tegasnya.
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Trans Enggano Tahap II Senilai Rp200 Miliar Terus Dikebut
Ditambahkan Kasatlantas, Operasi Zebra ini dilakukan guna mewujudkan pengendara bermotor tertib akan peraturan lalu lintas tentang keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
BACA JUGA:Dua Laporan Pelanggaran Pilkada Telah Diproses, Bawaslu Seluma Masih Tunggu Laporan Lainnya
Dalam Ops zebra ada 10 pelanggaran yang diprioritaskan, diantaranya menggunakan hp saat berkendara, pengemudi dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan safety belt dan helm SNI, berkendara dibawah pengaruh alkohol, melawan arus, melampaui batas kecepatan, kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL), knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong) dan kendaraan yang menggunakan sirine dan strobo.
(Jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: