KPU

Bawaslu Kota Bengkulu Larang Paslon Sebut Nama Pejabat di Debat Pilwakot Selanjutnya

Bawaslu Kota Bengkulu Larang Paslon Sebut Nama Pejabat di Debat Pilwakot Selanjutnya

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri.--(Sumber Foto: Robi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota BENGKULU kembali mengingatkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota BENGKULU untuk tidak menyebutkan nama-nama pejabat daerah dan pusat dalam debat publik kedua dan seterusnya.

Hal ini berdasarkan evaluasi dimana dalam debat pertama yang diselenggarakan oleh KPU Kota Bengkulu pada Sabtu 26 Oktober 2024.

Debat perdana dengan tema "Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Menuju Pelayanan Publik yang Efektif" itu memperlihatkan pasangan calon menyebutkan nama-nama pejabat yang sedang menjabat.

Nama-nama yang disebutkan oleh pasangan calon wali kota Bengkulu tersebut seperti Anggota KPU RI, Ketua Umum Partai Politik, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bengkulu dan nama pejabat lainnya.

BACA JUGA:Progres Pengerjaan Bedah Rumah di Bengkulu Tengah Capai 70 Persen

BACA JUGA:Dinas PMD Kaur Sebut Pjs Kades Talang Besar dalam Proses Pengajuan

"Kita mengingatkan untuk proses debat kedua akan kita sampaikan ketika rapat bersama dengan KPU agar pasangan calon tidak menyebutkan nama-nama pejabat," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri.

"Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya persepsi yang salah di kalangan masyarakat mengenai dukungan terhadap Calon Kepala Daerah," sambung Ahmad, Rabu 30 Oktober 2024.

Dengan langkah ini Bawaslu berharap debat kandidat selanjutnya dapat berjalan dengan lebih objektif, transparan, dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait visi dan misi masing-masing pasangan calon.

Hal ini penting agar masyarakat tidak salah paham mengenai hubungan antara calon dan pejabat tertentu.

BACA JUGA:DPRD Desak Pemkab Kepahiang Segera Copot Kades Tanjung Alam

BACA JUGA:Mantan Kepala SMPN 17 Bengkulu dan Bendahara Jalani Sidang Perdana Korupsi Dana BOS Hari Ini

Dan juga untuk menjaga kesetaraan dan keadilan dalam pemilihan, sebaiknya pasangan calon menghindari menyebutkan nama-nama pejabat. 

"Penyebutan nama-nama pejabat daerah dan pusat sebaiknya dihindari jangan sampai menimbulkan persepsi di masyarakat terkait dengan dukungan. Jadi sebaiknya hal-hal demikian dihindari," jelas Ahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: