DPRD Desak Pemkab Kepahiang Segera Copot Kades Tanjung Alam
Anudin, S.Sos, Anggota DPRD Kepahing Dapil Kecamatan Ujan Mas-Merigi--(Sumber Foto: Hendri/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Desakan pencopotan jabatan Kepala Desa (Kades) Tanjung Alam juga datang dari DPRD Kabupaten Kepahiang.
DPRD menanggapi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh Kades Tanjung Alam, Feri Marzoni atas perbuatannya berselingkuh dengan warganya sendiri.
Perbuatan kades dinilai warga telah mencoreng nama baik Desa Tanjung Alam dan memberikan contoh yang tidak baik bagi warga.
"Perkara seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik pemerintah ataupun nama baik desa. Sebagi tauladan yang seharusnya menjadi contoh masyarakat, Kades ini juga mencoreng nama baik Kabupaten Kepahiang," kata Anudin,S.Sos, Anggota DPRD Dapil Kecamatan Ujan Mas-Merigi, Rabu 30 Oktober 2024.
BACA JUGA:Mantan Kepala SMPN 17 Bengkulu dan Bendahara Jalani Sidang Perdana Korupsi Dana BOS Hari Ini
BACA JUGA:Ampuh Meningkatkan Kesehatan Jantung, Ini Manfaat Buah Markisa yang Menarik Diketahui
Tidak hanya itu, Anudi juga menegaskan perkara Kades Tanjung Alam juga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam salah satu pasal UU No 6 tersebut berbunyi, Kades dapat diberhentikan oleh Kepala daerah lantaran membuat keresahan di tengah masyarakat, berzina ataupun pelanggaran-pelanggaran kode etik profesi kepala desa lainnya.
"Kepada desa yang membuat keonaran atau keresahan. Seperti korupsi, asusila dan yang lainya. Bupati harus tegas, memecat atau mencopot jabatan Kades Tanjung Alam," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: