Kemenag Seluma Terapkan Pernikahan Minimal 19 Tahun

Kemenag Seluma Terapkan Pernikahan Minimal 19 Tahun

    BETVNEWS -Sesuai dengan hasil revisi undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, saat ini langsung diterapkan oleh Kementerian agama (Kemenag) Seluma. Pengajuan pernikahan dibawah usia 19 tahun, akan langsung ditolak oleh jajaran Kemenag Seluma, hal ini pun sudah diinstruksikan kepada seluruh KUA di Kabupaten Seluma.   "Semua KUA sudah kita koordinasikan, bahwa untuk usia pernikahan kita sesuaikan dengan peraturan yang ada, harus berusia diatas 19 tahun, jika kurang dari usia yang telah ditetapkan maka pasti akan ditolak," ungkap Kepala Kemenag Seluma, Herman Yatim.   Akan tetapi jika masih terdapat pasangan yang akan menikah dengan usia dibawah 19 tahun, maka sesuai dengan ketentuan mereka harus mendapatkan izin atau dispensasi dari pengadilan agama. Jika pengadilan agama memberikan rekomendasi, maka Kemenag Seluma melalui KUA akan menerima berkas pendaftaran.   "Kalau masyarakat kita yang tinggal di desa, apalagi sudah tidak sekolah lagi, namun umurnya belum sampai 19 tahun. Mereka biasanya sudah merasa waktunya menikah, maka sesuai dengan aturan akan tetap ditolak, kecuali sudah mendapatkan rekomendasi dari pengadilan agama," lanjut Herman Yatim.   Hal ini sangat positif untuk Kabupaten Seluma, menurut Herman selain mencegah pernikahan anak usia dini, serta menekan angka penceraian yang tinggi.   "Kalau menikah dalam usia yang belum matang, inilah yang sering terjadinya memicu angka penceraian yang tinggi. Oleh karena itu hal ini sangat kita dukung," lanjutnya.   Hal ini disambut baik oleh aktivis perempuan dari Yayasan Pusat Pendidikan Untuk Peremuan dan Anak (PUPA) Bengkulu, Grasia Renata Lingga. Via pesan Whatsapp ia mengatakan, pernikahan diusia dini merupakan tekanan bagi para perempuan dan anak.   Grace menilai peningkatan batasan usia minimal pernikahan akan berdampak baik tidak hanya untuk perempuan dan anak, tetapi juga untuk seluruh lapisan masyarakat. Kedepan penerapan revisi UU Perkawinan harus diikuti dengan langkah-langkah lainnya, seperti sosialisasi dan membuka ruang diskusi dengan masyarakat.   "Saya rasa ini sudah sangat positif, kedepan pemerintah dan semua unsur yang terkait harus bekerja sama dengan baik, terkait batasan usia pernikahan," sampai Grace, aktivis PUPA Bengkulu.   (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: