KPU

59 Pelamar PPPK Pemkot Bengkulu Tidak Lolos Administrasi, Didomimasi Tenaga Teknis

59 Pelamar PPPK Pemkot Bengkulu Tidak Lolos Administrasi, Didomimasi Tenaga Teknis

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, Achrawi.--(Sumber Foto: Robi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) BENGKULU menerangkan bahwa jumlah peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi administrasi sebanyak 1.448 dari total pendaftar 1.507 orang.

Yang artinya sebayak 59 pelamar diantaranya dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, Achrawi.

Sementara untuk rinciannya termuat dalam surat pengumuman hasil seleksi adminstrasi Nomor 800,1.2/06/PANSEL BKL.

"Peserta yang dinyatakan lulus yaitu 42 orang dari 43 peserta formasi tenaga guru, 120 peserta yang memenuhi syarat dari 128 pelamar formasi tenaga kesehatan, dan 1.286 pelamar dari 1.336 peserta formasi tenaga teknis," kata Achrawi, Minggu 3 November 2024.

BACA JUGA:Geng Motor Pakai Sajam Beraksi di Taman Berkas, Pelajar SMK Jadi Korban Serangan

BACA JUGA:Jangan Dibuang! Bonggol Nanas Simpan Segudang Manfaat, Cek di Sini Khasiatnya untuk Tubuh

Tambah Achrawi, peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dapat dilihat melalui akun pelamar masing-masing pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dengan menggunakan username dan password yang sama pada saat pendaftaran. 

"Bagi calon peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan pada 2 - 4 November 2024. Pengumuman hasil seleksi administrasi pasca masa sanggah akan dilaksanakan dalam rentang waktu tanggal 5 sampai dengan 11 November 2024," ujar Achrawi.

Dimasa sanggah pelamar bisa melakukan protes atau sanggahan kepada panitia seleksi.

Hasil Seleksi Administrasi PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tahun Anggaran 2024, bersifat mutlah dan tidak dapat diganggu gugat.

BACA JUGA:Bunda Wajib Tahu! Ini 6 Penyebab Bintitan pada Anak, Salah Satunya Kebiasaan Kucek Mata

BACA JUGA:9 Manfaat Nanas Madu untuk Kesehatan, Efektif Meredakan Diare hingga Menyembuhkan Luka Bakar

"Sehingga silakan untuk menyanggah. Kalau  nanti itu kesalahan dari yang bersangkutan panselnas tidak bisa mentoleransi, tapi kalau itu kesalahan dari panselda maka masih bisa ditoleransi," sambung Achrawi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: