Rico Dian Sari Tinggalkan Bengkulu
BETVNEWS - Terpidana kasus suap fee proyek pembangunan jalan di provinsi Bengkulu, Rico Dian Sari, dipindahkan dari rumah tahanan kelas IIB Bengkulu, ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Pemindahan ini dilakukan atas permintaan Dirut PT. Rico Putra Selatan tersebut, yang ingin lebih dekat dengan keluarganya. Rico telah divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Bengkulu, dan telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht. "Atas surat dari KPK dan Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rico telah dibawa oleh 3 orang petugas KPK dan Kepolisian ke Lapas Sukamiskin" Ujar Kepala Rutan Kelas II B Bengkulu, I Wayan Tapa Diambara. Sementara itu terkait satu tahanan lagi, yakni Ridwan Mukti pihak Rutan masih menunggu arahan dari KPK dan Pengadilan. "Alhamdulillah semua sudah selesai, Alhamdulillah. Keluarga sudah disana (Bandung) 2 bulan lebih" Ujar Rico saat dibawa KPK (Taufan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: