DPRD Provinsi Bengkulu Gelar RDP dengan MKKS Bahas Polemik Ijazah
DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kepala sekolah yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK se-Provinsi Bengkulu pada Rabu, 6 November 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – DPRD Provinsi BENGKULU menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kepala sekolah yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala sekolah (MKKS) SMA/SMK se-Provinsi BENGKULU pada Rabu, 6 November 2024.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari debat publik beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, kedatangan MKKS SMA/SMK se-Provinsi Bengkulu terkait dengan penilaian bahwa sektor pendidikan telah dipolitisasi. Menurut mereka, dalam berbagai permasalahan pendidikan, pihak sekolah sering menjadi korban atau kambing hitam.
BACA JUGA:Salah Satu Pejabat Bengkulu Tengah Diduga Terlibat Penerbitan SK Fiktif Peserta PPPK
"Seperti yang sempat disinggung dalam debat publik, terkait penahanan ijazah, MKKS menegaskan bahwa isu tersebut tidak sepenuhnya benar. Meskipun ada beberapa ijazah siswa yang masih berada di sekolah, itu disebabkan karena siswa belum mengambilnya," kata Usin.
Ia menjelaskan lebih lanjut, beberapa siswa belum memenuhi persyaratan administrasi seperti cap tiga jari, foto, dan lainnya, sehingga ijazah masih tertahan di sekolah.
BACA JUGA:Warga Seluma Dukung Paslon Romer, Sebut Rohidin Mersyah Pemimpin yang Ramah
Selain itu, ada pula siswa yang sudah lulus Perguruan Tinggi (PT) atau bekerja dengan Surat Keterangan Lulus (SKL), namun belum mengambil ijazah mereka.
"Tapi, isu-isu terkait Pilkada justru mengabaikan fakta ini. Bahkan, kondisi tersebut digunakan sebagai komoditas politik, yang akhirnya mencoreng nama baik sekolah," papar Usin.
BACA JUGA:Pertamina Dukung Polda Bengkulu Usut Tuntas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Selain itu, Usin juga mengungkapkan keluhan MKKS mengenai kekurangan dana dalam Biaya Operasional Sekolah (BOS), yang dinilai tidak mencukupi untuk menunjang proses belajar-mengajar.
Ia menambahkan, anggaran pembangunan sekolah sama sekali tidak tersedia, dan pembangunan hanya dapat dilakukan setelah diajukan ke Kementerian melalui sistem pendidikan yang ada.
Isu terkait pungutan di luar sekolah pun diungkapkan Usin, yang menyatakan bahwa hal tersebut tidak diketahui oleh pihak sekolah.
BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Kirim Peserta ke Olimpiade Bahasa Arab ke-7
Sementara itu, Ketua MKKS SMK Provinsi Bengkulu, Paidi, menegaskan bahwa isu penahanan ijazah tidak benar. Menurut Paidi, ijazah tersebut memang belum diambil oleh siswa karena berbagai alasan, seperti melanjutkan pendidikan atau bekerja di luar daerah.
"Jadi, ijazah disimpan sementara hingga siswa bersangkutan menghubungi kami untuk mengambilnya," ujar Paidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: