KPU

Mangkir dari Panggilan Bawaslu, Warga Ungkap Kekesalannya Terhadap Salah Satu Paslon Pilgub

Mangkir dari Panggilan Bawaslu, Warga Ungkap Kekesalannya Terhadap Salah Satu Paslon Pilgub

Sebelumnya diketahui bahwa Cagub No urut 1 Helmi Hasan telah dua kali mangkir dari panggil oleh Bawaslu karena diduga langgar aturan kampanye, hal tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu yang menyatakan bahwa paslo--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sebelumnya diketahui bahwa Cagub No urut 1 Helmi Hasan telah dua kali mangkir dari panggil oleh Bawaslu karena diduga langgar aturan kampanye.

Hal tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu yang menyatakan bahwa paslon nomor urut 1 Helmi-Mian, diduga melanggar peraturan kampanye dalam kategorikan pelanggaran pidana pemilu.

Masyarakat geram, hingga cospl menggunakan costume yang sering di gunakan Helmi Hasan lalu memegang minyak kita, berjalan kaki dari rumah Helmi Hasan menuju kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.

Hal ini di ambil sebagai bentuk perotes terhadap KPU atas ketidak tegas terhadap paslon nomor urut 01 tersebut.

BACA JUGA:Batuk Kering Bisa Sembuh dengan Hal Ini, Cukup Rutinkan Setiap Hari

BACA JUGA:125 Wisatawan Asing Masuk Bengkulu Tanpa Pemeriksaan Visa, Kantor Imigrasi Beri Penjelasan

Dalam laporan tersebut, paslon Helmi-Mian diduga menggunakan objek vital nasional untuk kegiatan kampanye yaitu di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tes di Kelurahan Tes, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, yang merupakan milik pemerintah atau aset negara.

Sementara berkampanye di lokasi milik pemerintah atau menggunakan aset negara melanggar peraturan sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU No.13 Tahun 2024.

Laporan tersebut diperkuat dengan barang bukti berupa foto dan video yang menunjukkan kegiatan kampanye paslon Helmi-Mian di lokasi tersebut.

Selain itu, ada juga laporan dari masyarakat bahwa paslon nomor urut 01 menggunakan bantuan subsidi pemerintah untuk kepentingan politik yakni minyak goreng bersubsidi dalam jumlah besar di gudang, dengan stiker pasangan calon (Paslon) Helmi-Mian yang kemungkinan akan dibagikan dengan masyarakat secara garis dengan syarat harus memilih Paslon Gubernur Helmi-Mian dan Paslon Bupati Lebong Kopli Ansori-Royana.

BACA JUGA:Citilink Terbangkan Jemaah Umroh Bengkulu dari Bandara Fatmawati Soekarno Langsung Tanah Suci

BACA JUGA:Tahun Depan, Balai Benih Ikan Seluma Akan Direhab

Sedangkan minyak goreng bersubsidi tersebut wajib diberikan kepada masyarakat miskin bukan untuk kepentingan politik. Kuat dugaan nya, adanya indikasi terjadinyo gratifikasi dalam penampungan minyak goreng skala besar oleh paslon nomor 1.

Rio Vikram yang merupakan masyarakat Bengkulu sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Cagub No urut satu tersebut, yang mana sebelumnya rio melakukan aksi di depan bawaslu dengan bener bertuliskan "yang mangkir panggilan harus datang, jangan malu nggak datang karena masyarakat butuh pemimpin yang berani" 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: