Lulus Seleksi, Panwascam Wajib Kantongi Suket Bebas Narkoba

Lulus Seleksi, Panwascam Wajib Kantongi Suket Bebas Narkoba

BETVNEWS.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mukomuko resmi umumkan hasil seleksi penjaringan panitia pengawas kecamatan (panwascam) untuk Pilkada pada tahun 2020 mendatang. Sebanyak 45 orang anggota panwascam sudah dinyatakan lulus diwajibkan segera melengkapi persyaratan akhir pasca kelulusan yang sudah diumumkan oleh Bawaslu. Fadlul Azmi, Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko bahwasanya dalam waktu dekat para anggota panwascam yang sudah dinyatakan lulus ini harus melengkapi surat keterangan bebas narkoba dan sehat rohani. "Kita memberikan tenggat waktu selama 3 hari untuk para peserta untuk melengkapi persyaratan administrasi setelah kelulusan yaitu surat keterangan bebas narkoba yang boleh diambil dari rumah sakit umum daerah Kabupaten Mukomuko dan surat keterangan sehat rohani yang wajib diambil dari rumah sakit jiwa dan ketergantungan obat Bengkulu" ketua bawaslu Namun demikian pihak Bawaslu memberikan tenggat waktu mengingat sempitnya masa untuk melengkapi berkas tersebut karena untuk bebas rohani itu harus diambil dari kota Bengkulu. "Untuk surat keterangan bebas narkoba itu sudah di wajibkan dimasukkan dalam jangka waktu 3 hari ke depan kemudian untuk bebas rohani kemungkinan kita akan memberikan toleransi mengingat jauhnya jarak dari Kabupaten Mukomuko ke kota Bengkulu," tutup fadlul Azmi (jemiand)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: