KPU

Masa Sanggah Seleksi Administrasi PPPK di Kota Bengkulu Berakhir, Jadwal Pengumuman 5-11 November

Masa Sanggah Seleksi Administrasi PPPK di Kota Bengkulu Berakhir, Jadwal Pengumuman 5-11 November

Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi, Sabtu 9 November 2024.--(Sumber Foto: Ajeng/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota BENGKULU telah menyelesaikan masa sanggah seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. 

Berdasarkan pengumuman yang dirilis, hasil seleksi pasca masa sanggah akan diumumkan pada tanggal 5 hingga 11 November 2024.

BACA JUGA:Erna Sari Dewi Dorong Perbantuan Permodalan untuk Pelaku UMKM di Bengkulu

Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi, menyatakan, saat ini proses masa sanggah sudah selesai.

"Kami tengah mereview pelamar yang memenuhi syarat (MS) dan yang tidak memenuhi syarat (TMS). Mengejutkan, jumlah sanggahan yang masuk cukup banyak, mencapai puluhan," jelasnya.

BACA JUGA:Peringati Hari Pahlawan, Pemkab Seluma Minta Seluruh Masyarakat Kibarkan Bendera dan Mengheningkan Cipta

Achrawi menjelaskan, bahwa pengumuman pasca masa sanggah ini akan menunjukkan siapa saja yang dinyatakan belum lolos seleksi administrasi setelah proses sanggah ditinjau ulang oleh panitia.

Selain itu, ia juga mengonfirmasi bahwa tes seleksi kompetensi untuk pelamar PPPK akan dilaksanakan pada awal Desember 2024 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN. 

BACA JUGA:Masih Ada Paslon yang Sebut Nama Pejabat Saat Debat Kedua Pilwakot Bengkulu, Ini Kata Bawaslu

"Para pelamar diharapkan mempersiapkan diri sebaik mungkin, mengingat tes ini penting untuk penentuan kelulusan mereka," tambahnya.

Bagi pelamar yang tidak tercantum dalam pengumuman kelulusan administrasi, mereka bisa memeriksa statusnya melalui akun masing-masing di laman resmi SSCASN BKN. 

BACA JUGA:Calon Walikota Nomor Urut 5 Jadi Sasaran Kritik Paslon Lain Saat Debat Kedua Pilwakot Bengkulu

Masa sanggah sebelumnya telah dibuka sejak tanggal 2 hingga 4 November 2024, dengan jawaban dari panitia paling lambat pada 6 November 2024.

Pemerintah menegaskan bahwa hasil seleksi administrasi ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, serta memberikan peringatan bahwa pelamar dengan dokumen palsu akan dibatalkan kelulusannya dan diberhentikan jika sudah diangkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: