Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Medan
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.--(Sumber Foto: Tim/BETV)
BETVNEWS - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, pada Senin 11 November 2024.
BACA JUGA:Pangeran Ali dari Camat Perang sampai Bon Perang
Kedua saksi tersebut yakni MPM selaku Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2014 s.d. 2016.
Kemudian MY selaku Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2014 s.d. 2016.
BACA JUGA:Debat Kedua Pilbup Bengkulu Tengah, 3 Paslon Adu Gagasan soal Peningkatan MPP
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka PB.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
(Rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: