KPU

Bejat! Ayah Kandung di Bengkulu Tengah Tega Setubuhi Anaknya 3 Kali

Bejat! Ayah Kandung di Bengkulu Tengah Tega Setubuhi Anaknya 3 Kali

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah saat melakukan press release kasus persetubuhan anak di bawah umur.--(Sumber Foto: Ronal/BETV)

Setiap melakukan aksinya pelaku yang merupakan ayah korban ini, mengancam kalau si korban melapor kepada ibunya akan dibunuh.

Faktor tersebutlah yang memberanikan korban untuk melaporkan pelaku, mirisnya setiap korban melaporkan perbuatan pelaku, sang ibu tidak mempercayainya, namun sebaliknya justru memarahi korban.

BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Ingatkan ASN Jaga Netralitas dalam Pilkada 2024

BACA JUGA:Polda Bengkulu Turunkan 400 Personel Amankan Debat Kedua Pilgub

"Pelaku sendiri terancam pasal berapa diancam di pasar perlindungan anak 15 tahun di pasal 8176d undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan karena di sini pelaku tersebut adalah orang tua maka ditambah sepertiga dari maksimal ancaman," sambung Saman. 

(Ronal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: