BNNP Bengkulu Musnahkan 2 Kg Ganja Hasil Tangkapan dari 2 Mahasiswa Bengkulu

BNNP Bengkulu Musnahkan 2 Kg Ganja Hasil Tangkapan dari 2 Mahasiswa Bengkulu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa tanaman ganja yang didapat dari dua mahasiswa Bengkulu, Kamis 14 November 2024.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

Tak hanya itu, kedua tersangka juga dijerat atas pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman Paling Singkat 5 Thn, Paling Lama 20 Thn Subs Paling Singkat 4 Thn, Paling Lama 12 Thn dan denda maksimal Rp. 10 Miliar.

 

(Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: