KPU

Wartawan Diusir Saat Liput Rapat DPRD Pembahasan RAPBD Seluma 2025

Wartawan Diusir Saat Liput Rapat DPRD Pembahasan RAPBD Seluma 2025

DPRD Seluma melarang wartawan saat hendak meliput pembahasan RAPBD 2025 Kabupaten Seluma, Senin 18 November 2024.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

Kebebasan pers dalam undang-undang ini diartikan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. 

Undang-undang ini disusun untuk menjamin pers sebagai alat komunikasi massa yang bebas, bertanggung jawab, dan tidak tunduk pada kekuasaan mana pun, selain kebenaran dan kepentingan publik.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Terus Berupaya Tekan Angka Penularan TBC, Target Nol Kasus di 2030

Undang-Undang Pers mengakui kebebasan berekspresi sebagai hak asasi manusia yang fundamental. Pers di Indonesia memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa intervensi dari pihak mana pun. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Dalam Pasal 4 ayat (2), pemerintah dilarang melakukan sensor, pembredelan, atau pelarangan terhadap media massa. Hal ini memastikan pers dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial tanpa tekanan dari kekuasaan.

BACA JUGA:6 Obat Herbal Ini Ampuh Atasi Kebas dan Kesemutan, Salah Satunya Daun Basil

Meski bebas, pers tetap diwajibkan mematuhi kode etik jurnalistik, menghormati norma-norma yang berlaku, dan tidak menyalahgunakan kebebasan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, fitnah, atau ujaran kebencian.

 

"Tujuan kebebasan pers adalah memberikan informasi yang objektif dan faktual kepada masyarakat, menjadi alat kontrol sosial terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara serta menyuarakan aspirasi rakyat dan memperjuangkan keadilan sosial. Jadi sangat disayangkan adanya tindakan dari Ketua Komisi I DPRD Seluma ini, akibatnya muncul tanda tanya apakah Komisi I memang sangat serius hingga tidak boleh diliput atau ada sesuatu yang ditutup tutupi dalam pembahasan RAPBD 2025," ujar Ahmad Fauzan.

(Jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: