Pelaku Pencurian Besi PT. OSL Terungkap: 3 Orang Ditetapkan Tersangka, 2 Masih DPO
Polsek Sukaraja Kabupaten Seluma, berhasil membekuk 2 pelaku dan 1 penadah hasil pencurian besi di Pt. Ossin Sawit Lestari di Desa Padang Pelawi, Seluma.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Polsek Sukaraja Kabupaten Seluma, berhasil membekuk 2 pelaku dan 1 penadah hasil pencurian besi di PT. Ossin Sawit Lestari di Desa Padang Pelawi, Seluma.
R (49) dan N (47) serta NS (34) berhasil diamankan pihak kepolisian beserta barang bukti 8 buah potong besi kontuksi milik PT. OSL, pada Jumat 1 November 2024.
BACA JUGA:Cagub Bengkulu Helmi Hasan Kembali Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Perkaranya
"Pelaku pencurian besi ada 4 empat orang berinsial R,N IS dan NH. Dua orang berinisial R, (49) dan N (47) dan 1 penadah NS (34) telah diamankan dan sudah kami tetapkan tersangka. Sedangkan untuk 2 tersangka lainnya sudah kami terilbitkan DPO," kata Kapolsek Sukaraja Iptu Teguh Catur Susanto, Selasa 19 November 2024.
BACA JUGA:Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024, PDIP Kepahiang Bentuk Saksi Setiap TPS
Kapolsek Sukaraja Iptu Teguh Catur Susanto menjelaskan, kronologi pencurian PT. OSL bermula pada 29 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 WIB.
Keempat tersangka pencurian berangkat dari rumah di Kelurahan Sukaraja dengan mengendarai sepeda motor sendiri sendiri menuju PT OSL di Desa Padang Pelawi.
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
Kemudian jarak 500 meter dari perusahaan tersebut keempat berhenti, lalu jalan masuk ke dalam lokasi Pt. Osl. Sesampainya di lokasi, keempat tersangka langsung mengambil 4 buah potong besi dengan panjang 1.3 meter dan berat sekitar 20 kg dan langsung dikatkan ke sepeda motor untuk dibawa ke rumah masing masing.
Esok harinya di tanggal 30 November, keempat tersangka mengulangi dengan cara yang sama. Kemudian langsung menjualnya ke penadah NS (34).
BACA JUGA:Logistik Pilkada Bengkulu Utara 2024 Mulai Didistribusikan ke Pulau Enggano
"Pencurian ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat setempat Desa Padang Pelawi. Atas informasi itu kemudian langsung kami tindaklanjuti," ujarnya.
BACA JUGA:Aparatur Pemerintahan Desa dan Pengurus Kelembagaan se-Provinsi Bengkulu Diberikan Pelatihan
Dalam kasus ini, Kepolisian Sukaraja menetapkan tersangka R, N pasal 363 ayat 1 ke 3 dengan ancaman 7 tahun penjara dan tersangka NS pasal 480 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: