Dinas PMD Seluma Panggil Plt Kades Kemang Manis Terkait Pemberhentian Puluhan Kader Kelembagaan
Kepala Dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto, mengatakan saat ini pihaknya telah memanggil Plt Kepala Desa (Kades) Kemang Manis.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto, mengatakan saat ini pihaknya telah memanggil Plt Kepala Desa (Kades) Kemang Manis.
Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan terkait pemberhentian sepihak terhadap puluhan kader kelembagaan oleh Plt Kades Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas (SA).
BACA JUGA:Bejat, Seorang Paman di Seluma Tega Cabuli Keponakannya yang Masih di Bawah Umur
"Kami sudah memanggil Plt Kades Kemang Manis perihal sejumlah kader kelembagaan yang diberhentikan. Keterangan dari Plt kades sudah kami bahas lebih lanjut serta nanti akan kami tindak lanjuti," ujar Nopetri Elmanto, Selasa 19 November 2024.
BACA JUGA:MA Tolak Gugatan PKPU RI No 8 Tahun 2024, Sasriponi: Pencalonan Rohidin Mersyah Sah Secara Hukum
Saat ini, Dinas PMD Seluma telah berkoordinasi dengan Inspektorat dan Kabag Administrasi Hukum serta pihak terkait lainya untuk meminta penjelasan terhadap Plt Kades terkait permasalahan tersebut.
Diketahui puluhan kader pengurus di Desa Kemang Manis, Kecamatan Semidang diberhentikan sepihak oleh Adi Suprapto selaku Plt Kades Kemang Manis tanpa ada alasan yang jelas.
BACA JUGA:Kunker ke Bengkulu, Mensos RI Sebut Pentingnya Penguatan Pilar Sosial untuk Menekan Kemiskinan
Albahrin, salah seorang tokoh masyarakat di Desa Kemang Manis mengatakan, para kader yang diberhentikan secara tiba-tiba oleh Plt Kades Adi Suprapto pada bulan Oktober kemarin tanpa ada masalah dan atau alasan yang jelas terkait pemberhentian mereka.
"Langsung diberhentikan begitu saja secara tidak hormat serta tidak jelas letak kesalahan kami dimana. Bahkan, setelah diberhentikan Plt kades langsung mengangkat kader yang baru," tegasnya.
BACA JUGA:Dinkes Seluma: Hingga November Ada 346 Kasus DBD dan 11.593 ISPA
Sementara itu, puluhan kader atau pengurus kelembagaan yang diberhentikan yakni Guru Paud sebanyak 5 orang, Guru TPQ atau guru ngaji sebanyak 2 orang, Pemangku adat 3 orang, Hansip desa 4 orang, Kader Posyandu 9 orang, Kader PKK 11 orang, Pengurus masjid 6 orang, Satgas PPO 5 orang dan Kader KPM 3 orang.
(Jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: