KPU

Kejati Bengkulu Gelar Ekspose Restorative Justice Kasus KDRT di Kejari Kaur

Kejati Bengkulu Gelar Ekspose Restorative Justice Kasus KDRT di Kejari Kaur

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H, yang didampingi oleh Apisdum Kejati Bengkulu, Kasi dan Jaksa Fungsional Bidang Pidum, melakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan jajaran, Senin 2 Desember 2024.--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Kejaksaan Tinggi BENGKULU, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H, yang didampingi oleh Apisdum Kejati BENGKULU, Kasi dan Jaksa Fungsional Bidang Pidum, melakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan jajaran, Senin 2 Desember 2024

Ekspose ini terkait dengan penyelesaian perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif yang telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kaur dengan nama tersangka Mardian Roni Putra Bin Jailani dengan pasal yang disangkakan adalah Primair Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA:35 Pejabat Eselon III Pemkab Bengkulu Tengah Ikuti Asesmen Kompetensi

Keputusan ini didasarkan pada beberapa alasan sebagai berikut:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

3. Antara korban dan tersangka sudah saling memafkan dan ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan;

4. Sudah ada perdamaian antara korban dan tesangka secara tertulis dengan disaksikan keluarga dan kepala desa tempat tinggal tersangka dan korban;

BACA JUGA:10 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskeswan Bengkulu Tengah Segera Disidang

Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan dalam penyelesaian kedua perkara ini dengan pendekatan keadilan restorative dengan pertimbangan antara korban dan tersangka masih ingin membina rumah tangganya lebih baik lagi.

"Diharapkan dengan adanya restoratif justice ini dapat mengembalikan keharmonisan rumah tangga di antara pasangan ini," ujar Kajati Bengkulu.

(Rls)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: