KPU

Kuota Pupuk Bersubsidi untuk Provinsi Bengkulu Tidak Mencukupi Kebutuhan Petani

Kuota Pupuk Bersubsidi untuk Provinsi Bengkulu Tidak Mencukupi Kebutuhan Petani

Alokasi pupuk bersubsidi untuk Provinsi Bengkulu pada tahun 2025 tidak mencukupi kebutuhan petani yang telah diusulkan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Alokasi pupuk bersubsidi untuk Provinsi BENGKULU pada tahun 2025 tidak mencukupi kebutuhan petani yang telah diusulkan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi BENGKULU, Ibu Anu.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/PTS/SN.30/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian Tahun 2025, Provinsi Bengkulu menerima alokasi pupuk urea sebanyak 33.725 ton dan pupuk NPK sebanyak 48.344 ton.

Namun, kebutuhan yang diusulkan dalam RDKK oleh tim entri jauh lebih tinggi.

BACA JUGA:Konsorsium Bentang Alam Seblat Desak Menhut Cabut Izin PT API yang Biarkan Pembalakan Liar

“Untuk pupuk urea, kebutuhan yang diusulkan sebesar 39.793 ton, sedangkan alokasi hanya 33.725 ton. Artinya, hanya sekitar 86% dari kebutuhan yang dapat dipenuhi. Sementara untuk pupuk NPK, dari kebutuhan 83.440 ton, hanya dialokasikan 48.344 ton, atau sekitar 58% saja,” jelas Ibu Anu, Senin 2 Desember 2024.

BACA JUGA:Kajati Bengkulu Resmi Tutup Pelatihan Dasar CPNS Kejaksaan RI 2024

Ketidaksesuaian alokasi ini menyebabkan petani di Bengkulu tidak dapat memperoleh pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhan mereka. Hanya sebagian petani yang dapat memanfaatkan alokasi tersebut, dengan persentase maksimal 86% untuk pupuk urea dan 58% untuk pupuk NPK.

Menanggapi situasi ini, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu akan segera menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat dengan menyusun peraturan daerah yang relevan.

BACA JUGA:35 Pejabat Eselon III Pemkab Bengkulu Tengah Ikuti Asesmen Kompetensi

“Kami akan menyusun Peraturan Gubernur sebagai tindak lanjut dari keputusan menteri. Peraturan ini akan diatur lebih lanjut melalui keputusan bupati di masing-masing kabupaten. Kami berupaya agar mulai 1 Januari 2025, petani sudah dapat menebus pupuk tanpa kendala,” tegasnya.

BACA JUGA:Hujan Deras dan Pasang Laut Sebabkan Banjir di Kota Bengkulu, 65 Jiwa Terpaksa Mengungsi

Ibu Anu juga berharap alokasi pupuk bersubsidi ke depan dapat lebih mendekati kebutuhan yang diusulkan. Hal ini penting untuk memastikan produktivitas sektor pertanian di Bengkulu tetap optimal.

"Kami terus berupaya agar alokasi ini dapat lebih baik ke depannya, sehingga petani tidak kesulitan dalam memperoleh pupuk bersubsidi," tutupnya.

BACA JUGA:10 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskeswan Bengkulu Tengah Segera Disidang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: