Pelimpahan Tahap ll Kasus Korupsi Bank BUMN di Kota Bengkulu yang Rugikan Negara Rp4 M
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melaksanakan pelimpahan tahap II kasus korupsi pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) salah satu Bank BUMN di Kota Bengkulu kepada PT Rizky Pabittei tahun 2015-2020. --(Sumber Foto: Imron/BETV)
BACA JUGA:Banjir Rendam Perumahan Prima Indah, Warga Harap Solusi dari Pemkot Bengkulu
"Pelanggaran lainnya, pencairan dana KYG mendahului penerbitan sertifikat hak tanggungan atas tanah yang menjadi angunan pokok. Peran dari DU adalah melakukan pencairan KYG kepada PT Rizki Pabittei melebihi nilai progres fisik proyek di lapangan," imbuh Kajari.
BACA JUGA:Polres Seluma Turunkan 160 Personel untuk Awasi Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Suara
Kerugian negara pada kasus korupsi tersebut Rp 4 miliar. Dua orang tersangka belum ada yang mengembalikan, tetapi kepada penyidik, kedua tersangka akan berusaha membayarnya selama proses hukum berlangsung.
Atas perbuatannya tersebut, dua tersangka dipersangkakan pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Tes Kompetensi Calon PPPK Kemenag Bengkulu Dimulai, Diikuti 1.180 Peserta
"Kerugian negara Rp 4 miliar, sementara ini belum ada yang dikembalikan. Tetapi kepada penyidik mereka mengatakan akan berusaha membayarnya," pungkas Kajari.
Setelah pelimpahan tahap II dan ditahan sampai 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Bengkulu, penyidik akan melengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
(Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: