Disnaker Kota Bengkulu Catat Penerimaan Retribusi TKA Capai Rp241 Juta Selama 2024
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi--(Sumber Foto: Ajeng/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota BENGKULU mencatat penerimaan signifikan dari retribusi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di kawasan Teluk Sepang.
Sejak Januari hingga awal Desember 2024, total retribusi yang dibayarkan oleh 11 TKA mencapai Rp 241 juta.
Setiap TKA yang memperpanjang visa kerjanya diwajibkan membayar retribusi sebesar 100 dolar Amerika atau sekitar Rp 1,5 juta per bulan.
Pembayaran retribusi ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang mewajibkan TKA membayar pajak kepada daerah tempat mereka bekerja.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Surati BKN, 2 Peserta dari Enggano Tak Dapat Ikut Ujian PPPK Karena Cuaca Ekstrem
BACA JUGA:BPBD Kota Bengkulu Imbau Masyarakat Tidak Lintasi Jalan yang Terindikasi Pohon Roboh
Dana yang dibayarkan oleh TKA ini akan masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu, yang diharapkan dapat menjadi salah satu sektor penambah pendapatan daerah.
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi, menargetkan penerimaan retribusi dari TKA pada tahun 2025 sebesar Rp 500 juta, dengan kontribusi dari sekitar 25 TKA yang bekerja di Kota Bengkulu.
"Kami berharap jumlah TKA yang bekerja di kota ini terus bertambah, karena ini akan berkontribusi pada pendapatan daerah dan mendukung pembangunan ekonomi kota," ujar Firman.
Dengan semakin banyaknya tenaga kerja asing yang beroperasi di Kota Bengkulu, Disnaker Kota Bengkulu optimis penerimaan retribusi akan terus meningkat, memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.
BACA JUGA:Memicu Efek Samping, Ini 6 Gejala yang Timbul Ketika Mengonsumsi Daun Kucai Berlebihan
BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Fokus Kembangkan Kopi Robusta Sebagai Komoditas Unggulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: