TGR 11,4 Miliar, Jaksa Panggil Sejumlah Pejabat Sekretariat DPRD Kepahiang
Jaksa Panggil Sejumlah Pejabat Sekretariat DPRD Kepahiang--(Sumber Foto: Hendri/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Diduga terkait temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) penglolan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2022-2023 lalu di sekretariat dewan yang mencapai Rp 11,4 miliar.
Kajari Kepahiang melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.
Surat panggilan tersebut dilayangkan pada Jumat 7 November 2024 kemarin untuk beberapa orang pejabat berwenang di Sekretariat Dewan (Setwan).
Informasi terhimpun surat panggilan dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) tersebut, salah satunya ditujukan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan), namun belum diketahui secara pasti, tujuan dari pemanggilan sejumlah pejabat Setwan tersebut.
BACA JUGA:Bengkulu Vs Sulteng Imbang 1-1 dalam Laga Sengit Piala Soeratin U-15
BACA JUGA:Jadi Pedang Bermata Dua, Ini 5 Efek Samping Konsumsi Kacang Hijau Berlebihan Bagi Tubuh
Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika membenarkan adanya pemanggilan sejumlah pejabat Setwan tersebut.
"Iya benar, ada pemanggilan untuk beberapa pejabat Setwan yang dilayangkan pada Jumat kemarin. Tapi untuk kapannya saya belum tahu," Ungkap Nanda Hardika, Senin 09 Desember 2024.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti jumlah pejabat Setwan yang dipanggil, serta terkait perkara apa mereka akan dimintai keterangan.
Sebab, Nanda Mahardika juga belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut, terkait dengan persoalan hukum yang tengah di selidiki oleh Pidsus Kejari Kepahiang.
BACA JUGA:Cukup Konsumsi Buah Sirsak Ini, Punya Manfaat Bagus untuk Ibu Hamil, Cek di Sini
BACA JUGA:5 Rekomendasi Eye Serum yang Efektif untuk Atasi Kerutan di Bawah Mata, Hilang dalam Sekejap!
Adapun perkara dugaan pelanggaran hukum yang sebelumnya sempat mencuat dan menjadi sorotan selama ini yakni soal Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan BPK RI wilayah Bengkulu di Sekretariat Dewan (Setwan) mencapai Rp 11,4 miliar.
Sebelumnya, perkara TGR Setwan memang sudah ditengani Kejari Kepahiang melalui Bidang Datun.
Akan tetapi, hingga batas waktu kerja Datun tuntas, TGR tidak kunjungan lunas sehingga Kejari Kepahiangpun mengembalikan SKK atau surat kuasa khusus ke Pemkab Kepahiang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: