Mantan Kasi Intel III Kejati Bengkulu Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Kasi Intel III Kejati Bengkulu Divonis 5 Tahun Penjara

BETVNEWS - Pengadilan Negeri Bengkulu Senin siang (22/1) menggelar sidang perkara kasus dugaan  tindak pidana korupsi atas terdakwa Parlin Purba, mantan kasi intel III Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dengan agenda pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Gabriel Sialagan, atas kasus Operasi Tangkap Tangan KPK yang berlangsung pada bulan juni 2017 lalu. Dalam pembacaan putusan, Parlin terbukti bersalah melanggar undang-undang tindak pidana korupsi sehingga divonis 5 tahun penjara dengan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dimana sebelumnya Parlin Purba terbukti terlibat dan menerima uang dari Murni Suardi selaku pihak BWSS7. "Memutuskan secara sah dan bersalah  terdakwa parlin purba melakukan tindak pidana korupsi dengan pasal 12 huruf a undang-undang tindak pidana korupsi dengan sengaja dan dilakulan secara bersama-sama" Garbriel sialagan, ketua majelis hakim. Uang senilai 10 juta tersebut guna menghentikan kegiatan pulbket proyek irigasi di seginim kabupaten Bengkulu Selatan dan pembangunan jaringan Tresierdi Air Manjunto kabupaten Mukomuko yang ditangani oleh kejati Bengkulu. Hasil putusan ini sama dengan  tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum. Dengan adanya putusan tersebut, terdakwa parlin purba menyatakan menerima hasil yang diputuskan oleh ketua majelis hakim. "Putusan yang diberikan oleh ketua majelis hakim, merupakan keputusan yang terbaik sehingga saya terima hukuman yang dijatuhkan kepada saya" ujar Parlin Purba sesaat setelah dibacakan putusan oleh ketua majelis hakim. (Aris)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: