3 Terdakwa Korupsi Rumah Gula Aren Dituntut 16 Bulan Penjara
3 Terdakwa Korupsi Rumah Gula Aren Dituntut 16 Bulan Penjara--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - 3 Terdakwa Kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Rumah Produksi Gula Aren di Kabupaten Rejang Lebong, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara, pada Senin 9 Desember 2024.
Pembacaan amar tuntutan tersebut di gelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dan dipimpin ketua majelis hakim Agus Hamzah.
Para terdakwa dalam kasus ini diketahui yakni Addri Anugera selaku penyedia kegiatan, Eddy Wibowo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab Rejang Lebong, dan Donni Enfido Simanjuntak selaku konsultan pengawas.
Disampaikan JPU Kejari Rejang Lebong Denny Wijaya di muka persidangan bahwa ketiga terdakwa masing-masing dituntut Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan subsidair JPU.
BACA JUGA:Antisipasi Gagal Panen, Distan Seluma Ajak Petani Ikuti Program Asuransi Usaha Tani Padi
BACA JUGA:Kejari Kepahiang Tetapkan 1 Tersangka Korupsi CSR PLN
Selain hukuman penjara, terdakwa turut dibebankan Denda sebesar Rp60 juta Subsidair 4 bulan kurungan penjara.
"Ketiga terdakwa sudah dituntut dengan pertimbangan pada pasal 3 Undang-undang Tipikor ketiga terdakwa dituntut sama,hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Rejang lebong,sementara yang meringankan terdakwa mengakui kesalahan nya dan tidak berbelit saat persidangan,serta telah mengembalikan kerugian negara 100 persen" terang Denny.
Menganggapi atas tuntutan tersebut,terdakwa melalui Penasihat Hukum Ketiganya, Bahrul Faudi mengatakan pihaknya akan menyampaikan secara tertulis dalam sidang Pledoi pada agenda sidang berikutnya.
"Kita akan sampaikan pembelaan pada sidang berikutnya, " tutup Bahrul.
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Korupsi Rumah Aren Rejang Lebong Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara
BACA JUGA:Hari Anti Korupsi Sedunia, Polda Bengkulu Raih Dua Penghargaan Bergengsi dalam KPK AWARD 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: