KPU

Masa HGU PT. MSS Segera Berakhir, Pemkab Seluma Lakukan Telaah Sebelum Perpanjang Izin

Masa HGU PT. MSS Segera Berakhir, Pemkab Seluma Lakukan Telaah Sebelum Perpanjang Izin

Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Arla Aska.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit Pt. Mutiara sawit Seluma (MSS) di Kecamatan Talo, akan memperpanjang izin Hak Guna Usaha-nya.

Perpanjangan izin lahan HGU, mengingat akan berakhirnya lahan HGU yang dikelola PT MSS tahun 2025. 

Sehingga pihak dari perusahaan berencana akan memperpanjang lahan tersebut sebelum masa HGU-nya habis.  

BACA JUGA:Distan Sebut Irpom dan Sumur Bor di Desa Sarimulyo Akan Dibangun Melalui Dana CSR PLN

Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Arla Aska, mengatakan sebanyak 645 hektar lahan HGU di tiga lokasi yang akan diperpanjang oleh PT MSS. 

Namun sebelum memperpanjang lahan itu, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma terlebih dahulu meminta perusahaan tersebut untuk melengkapi seluruh persayaratan.

Setelah itu pihak Pemkab Seluma akan melakukan telaah.

BACA JUGA:Abrasi Lamban Ditangani Sebabkan Gedung Konservasi Penyu di Bengkulu Tengah Ambruk

"Iya, pihak PT MSS ini berencana akan memperpanjang lahan HGU-nya. Namun  kami masih melakukan telaah dahulu," kata Arlan Aska, Kadis DPMTPSP Seluma.

Lanjutnya, telaah ini dilakukan untuk mengidentifikasi apakah ada aset Pemkab yang masuk dalam HGU serta lahan yang dipakai HGU dengan perusahaan akan dilakukan pengukuran kembali.

BACA JUGA:Rina Sulastry Tampung Keluhan Warga Ratu Agung dan Ratu Samban

"Telaah ini salah satunya untuk mengetahui apakah ada aset Pemda yang masuk ke HGU dan jika ada itu harus dikeluarkan," lanjutnya.

BACA JUGA:309.503 DPT Golput di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024

Maka dari itu, Pemkab Seluma akan mengadakan rapat kembali untuk membahas perpanjang lahan HGU PT MSS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: