KPU

Kejati Bengkulu Gelar SKD Non CAT Hari Kedua CASN Kejaksaan RI 2024 Wilayah Bengkulu

Kejati Bengkulu Gelar SKD Non CAT Hari Kedua CASN Kejaksaan RI 2024 Wilayah Bengkulu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melanjutkan rangkaian Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Non-CAT bagi peserta dari wilayah Bengkulu memasuki hari kedua, Selasa 10 Desember 2024.--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU melanjutkan rangkaian Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Non-CAT bagi peserta dari wilayah BENGKULU memasuki hari kedua, Selasa 10 Desember 2024.

Kegiatan yang berlangsung pada hari ini meliputi wawancara pimpinan, tes kesehatan, psikotes, wawancara psikotes, praktek kerja, serta tes kesamaptaan dan bela diri.

BACA JUGA:Kantor DPRD Kepahiang Digeledah Jaksa: Belasan Boks Dokumen Disita, 1 Ruangan Disegel

Kegiatan hari kedua ini bertujuan untuk mendalami aspek kompetensi peserta melalui berbagai tahapan tes sesuai bidang masing-masing.

Berikut jadwal kegiatan Tes SKB yang berlangsung hari ini, 10 Desember 2024:

1. Wawancara Pimpinan: Bertempat di Kantor Kejati Bengkulu.

2. Tes Kesehatan: Dilaksanakan di RS DKT Zainul Arifin Bengkulu.

BACA JUGA:Terlibat Perjudian, 4 Warga Bentiring Permai Diringkus Polisi

3. Psikotes dan Praktek Kerja: Berlangsung di Aula Fakultas Tarbiyah dan Tadris, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

4. Wawancara Psikotes: Juga bertempat di Aula Fakultas Tarbiyah dan Tadris, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

5. Kesamaptaan dan Bela Diri: Dilaksanakan di Lapangan Terpadu, Fakultas Tarbiyah dan Tadris, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

BACA JUGA:Benteng Marlborough Direvitalisasi, Kini dengan Wajah Baru

Rangkaian tes ini bertujuan untuk memastikan para peserta memiliki kualifikasi yang sesuai dalam menunjang tugas dan fungsi kejaksaan. 

"Kejati Bengkulu berharap seluruh tahapan tes dapat berjalan lancar dan menghasilkan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas tinggi serta kompeten di bidangnya," ujar Ristianti Andriani, S.H., M.H. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: