KPU

LSM di Laporkan ke Polda Bengkulu, Tuduh Kuasa Hukum dan Wartawan Melakukan Pengrusakan Lahan Tanah

LSM di Laporkan ke Polda Bengkulu, Tuduh Kuasa Hukum dan Wartawan Melakukan Pengrusakan Lahan Tanah

LSM di Laporkan ke Polda Bengkulu, Tuduh Kuasa Hukum dan Wartawan Melakukan Pengrusakan Lahan Tanah--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Permasalahan sengketa atau klaim lahan tanah kepemilikan di Kelurahan Pekan Sabtu berbuntut dengan laporan dari Kuasa Hukum Ahli Waris Benni Hidayat SH, dimana dirinya bersama rekan wartawan online melaporkan dugaan pencemaran baik terhadap dirinya dan wartawan online ke Polda BENGKULU.

Sebelumnya, laporan ini atas dasar dugaan melaporkan pengerusakan pondok LSM, tanam tumbuh dan baleho logo ormas yang berada di Lahan pekan Sabtu tersebut. 

Menariknya lagi dalam laporan itu, Benni dituliskan mengerahkan sebanyak 20 preman bersama salah satu rekan wartawan media online.

Kejadian ini bermula ketika Benni Hidayat, SH melakukan pemantauan lapangan selaku kuasa hukum dari Rio Sabri Ahli Waris Tanah Seluas 16 Hektar di Kelurahan Pekan Sabtu, pada Selasa (12/11) lalu. 

BACA JUGA:Anggota DPR RI Erna Sar Dewi Sebut Kabupaten Seluma Butuh Perhatian Pemerintah

BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah di Bengkulu Hasilkan Perputaran Uang Rp30 Juta

Dimana hak kepemilikan ini juga diakui oleh salah satu terlapor berinisial UP ke Subdit Kamneg Polda Bengkulu beberapa waktu lalu.

Kronologisnya, Benni saat itu melakukan pemantauan langsung ke lahan yang saat itu melihat kondisi lahan tepatnya di Perumahan Griya Pelangi Pekan Sabtu Bengkulu.

Saat itu diduga terlapor YM berpakaian kemeja putih menghampiri dirinya. Merasa memiliki wewenang hukum dalam perkara itu, Benni pun menanyakan identitas YM. 

"Saat itu saya, menanyakan darimana YM ini. Wajar saya bertanya selaku kuasa hukum yang sah memiliki wewenang dalam menangani hal perkara ini," ujarnya. 

BACA JUGA:Dua Unit Rumah Milik Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dibobol Maling

BACA JUGA:Konflik Agraria Hambat Mukomuko Dapat Piagam dari Ombudsman

Dijelaskan oleh Benni, YM (53) warga kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu saat itu mengaku dari salah satu LSM dan Wartawan ini yang ingin juga meliput di lahan perumahan itu. 

"YM ini mengaku sebagai wartawan online, kemudian menanyakan soal permasalahan tanah itu. Memang saat itu saya sempat menanyakan dari media online mana, karena ingin memastikan keabsahan sebagai profesi wartawan atau jurnalistik yang baik," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: