KPU

Konflik Lahan 16 Ha di Kota Bengkulu Belum Temui Titik Terang, Ahli Waris Minta Usut Mafia Tanah

Konflik Lahan 16 Ha di Kota Bengkulu Belum Temui Titik Terang, Ahli Waris Minta Usut Mafia Tanah

Pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya, Benni Hidayat SH akhirnya memutuskan untuk melaporkan konflik ini ke Satgas Mafia Tanah di Polda Bengkulu.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Konflik perebutan lahan dengan total luas 16 hektare di Kota BENGKULU antara pihak ahli waris dengan sejumlah warga hingga saat ini belum menemukan titik terang. 

Pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya, Benni Hidayat SH akhirnya memutuskan untuk melaporkan konflik ini ke Satgas Mafia Tanah di Polda Bengkulu.

BACA JUGA:4.595 Bantuan AML Gratis dari Kementerian ESDM Mulai Disalurkan ke Masyarakat Bengkulu

“Kami sudah lebih dulu mengajukan agar lahan ini diusut mafia tanahnya, sudah lebih dulu dan sudah kami laporkan resmi ke Satgas Mafia Tanah,” ungkap Benni.

BACA JUGA:Kencangkan Kulit dari Dalam dengan 6 Rekomendasi Vitamin Ini, Ada Nourish hingga Blackmores

Benni berharap, pihak Polda Bengkulu bisa mengungkap indikasi permainan mafia tanah yang terjadi di atas lahan tersebut dengan tanpa pandang bulu.

Pihak mereka mendorong Polda Bengkulu untuk menindak siapa pun yang tanpa dasar dan hak yang jelas mau menguasai lahan milik kliennya tersebut.

BACA JUGA:Pameran Seni 'For Your Page' Resmi Dibuka di Bencoolen Mall, Taget Hadirkan Ribuan Pengunjung

“Beberapa hari terakhir ini para pengklaim diketahui mulai beraktivitas di atas lahan dengan membangun Pondok,” ungkap Benni.

Untuk diketahui, lahan dengan total luas 16 hektar yang terletak di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu tersebut diakui milik ahli waris almarhum Sabri Zakaria dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM).

BACA JUGA:Ratusan Nelayan di Kaur Keluhkan Anjloknya Harga Benih Bening Lobster

Belakangan, muncul sejumlah warga yang mengatasnamakan petani dan penggarap, mengklaim tanah tersebut sebagai milik mereka.

Bahkan beberapa diantaranya mengaku memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT).

Beberapa waktu lalu, konflik ini sempat ramai diberitakan beberapa media karena terjadi keributan antara pihak ahli waris dengan sejumlah warga di atas lahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: