KPU

APBD 2025 Provinsi Bengkulu Belum Dapat Register Mendagri, Gaji Pegawai Harus Dibayar

APBD 2025 Provinsi Bengkulu Belum Dapat Register Mendagri, Gaji Pegawai Harus Dibayar

Sonti Bakara, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu saat dimintai keterangan.--(Sumber Foto: Ilham/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu tahun 2025, hingga saat ini belum mendapatkan registrasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia. 

Sementara DPRD Provinsi Bengkulu telah menyepakati APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2025 beberapa waktu lalu. Disi lain, secara mekanisme setelah pengesahan Raperda APBD menjadi Perda APBD maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu meminta Mendagri melakukan evaluasi dan sinkronisasi.

Dijelaskan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Sonti Bakara bahwa evaluasi APBD tahun 2025 dari Mendagri seharusnya sudah masuk dan dibahas kembali di badan anggaran (Banggar) terkait evaluasi.

BACA JUGA:Aksi Penolakan Kenaikan PPN 12 Persen Bakar Ban di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu

"Namun sampai hari ini sepertinya belum masuk ke dewan dan belum bisa dibahas oleh TAPD dan Banggar," kata Sonti, Sabtu 28 Desember 2024.

Ia berharap APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2025 bisa tepat waktu dan segera direalisasikan per 1 Januari tahun depan. Terutama belanja pegawai mulai dari PNS, honorer dan anggota DPRD semua harus dibayar.

BACA JUGA:Pengusaha Pertashop Hearing ke DPRD Provinsi Bengkulu Bahas Penurunan PBBKB dan Penertiban Pertamini

"Saya berharap APBD tepat waktu dan tepat sasaran. Kemudian semua gaji-gaj per 1 Januari 2025 harus dibayar," sampainya.

Sebelumnya DPRD Provinsi Bengkulu telah menetapkan Raperda APBD Provinsi Bengkulu tahun 2025 sebesar Rp 2.920.147.088.400.

BACA JUGA:Disnakeswan Provinsi Bengkulu Siap Suplai Kebutuhan Makan Bergizi Gratis

Rincian anggaran tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 989.924.067.400, pendapatan transfer Rp 1.929.107.021.000, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 1.116.000.000. 

Sementara itu, belanja daerah yang direncanakan mencapai Rp 2.997.059.561.400, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp 76.912.473.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: