Kejati Bengkulu Sebut Kerugian Negara Kasus Korupsi Tukin Tentara Kemungkinan Bertambah

Kejati Bengkulu Sebut Kerugian Negara Kasus Korupsi Tukin Tentara Kemungkinan Bertambah

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Syaifudin Tagamal.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah sebelumnya Penyidik Pidsus Kejati BENGKULU mengamankan R-M (39) tersangka kasus korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) dan telah dititipkan ke Rutan BENGKULU, saat ini penyidikan tersangka masih berlanjut. 

Terbaru diketahui bahwa kerugian negara yang sebelumnya diungkap mencapai Rp9,5 M, kemungkinan bisa bertambah

BACA JUGA:Mulai 1 Januari, Ini Jadwal Puasa Rajab tahun 2025

Sebab tersangka telah melakukan manipulasi tukin ini sejak tahun 2022. Dimana pada tahun tersebut, jumlah kerugian yang timbul jauh lebih besar dari estimasi sebelumnya. 

Disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Syaifudin Tagamal bahwa pihak saat ini masih bekerja sama dengan ahli audit perhitungan keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu untuk merampungkan kerugian negara. 

BACA JUGA:Juru Parkir di Kota Bengkulu Wajib Gunakan Identitas Resmi

"Saat ini masih dalam penyidikan dan kami masih bekerja sama dengan Auditor BPKP untuk menghitung kerugian negara, karena dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tersangka tidak hanya memanipulasi tukin di 2023 dari Januari hingga Juni, namun di tahun sebelumnya juga," sampai Kajati Bengkulu. 

BACA JUGA:Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Masih Perdebatan Alokasi Nilai Anggaran

Sebelumnya diketahui bahwa R-M ditangkap karena tidak kooperatif mangkir saat dipanggil untuk menjadi saksi atas kasus yang diselidiki oleh Penyidik Kejati Bengkulu dan berpindah-pindah tempat bolak-balik keluar dan dalam Provinsi Bengkulu. 

Kemudian pada 31 Desember 2024, akhirnya R-M berhasil diamankan dan dibawa ke Kejati Bengkulu serta langsung ditetapkan tersangka. 

BACA JUGA:Awali Tahun Baru dengan Berkah, Ini Doa Memasuki Bulan Rajab Tahun 2025

Saat ini, R-M telah dititipkan di Rutan Bengkulu selama 20 hari kedepan, sementara penyidik masih melengkapi berkas tersangka untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan.

(Angga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: