Relokasi Desa Genting Tunggu SK Bupati dan Tata Ruang

Relokasi Desa Genting Tunggu SK Bupati dan Tata Ruang

BETVNEWS,- dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman kabupaten Bengkulu Tengah saat ini masih melengkapi syarat terkait wacana relokasi desa Genting kecamatan Bang Haji kabupaten Bengkulu Tengah. Diketahui ada dua syarat yang wajib disediakan pemerintah daerah, yakni lahan untuk relokasi dan surat keputusan Bupati atas relokasi desa Genting. Terkait dengan tata ruang menyangkut lahan pihak pemda, masih menunggu lahan hak guna usaha dari pihak PT Bio Nusantara, atau penghibahan dari PT Bio, itupun lahan yang disediakan harus sesuai dengan persyaratan kementerian. Bila tidak sesuai harus dicari lahan lain. "Lahan yang disediakan wajib berstatus aset pemerintah daerah, inilah yang kami proses saat ini sesuai petunjuk kementerian PUPR."ungkap Hendri Donal Az,Kadis Perkim. Disisi lain berkaitan dengan pemindahan desa nantinya,wajib adanya surat keputusan Bupati Bengkulu tengah Dr H Ferry Ramli, sehingga dengan adanya SK tersebut sebagai dasar hukum atas relokasi desa Genting. Dalam halnya mengeluarkan SK, pihak dinas perkim masih menunggu data dari pemerintah Desa, baik jumlah warga, jumlah rumah, luas tanah dan fasilitas umum dan gedung aset pemerintah daerah. "Setelah SK Bupati dan Lahan tersedia, barulah usulan pemindahan dilakukan ke kementerian PUPR, atas data tersebut menjadi dasar kementerian Pupr merealisasikan pemindahan atau relokasi desa genting." Pungkas Hendri Donal Az. Sebagaimana diketahui pemindahan atau relokasi desa Genting, diwacanakan lantaran pada bencana tahun 2019 lalu, desa ini paling parah dilanda bencana baik rumah warga maupun fasilitas umum. Desa Genting dihimpit oleh 2 sungai. Inilah yang menjadi dasar pemindahan desa genting. (Ronal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: