Proyek Pembangunan Kolam dan Pagar Kantor Gubernur Bengkulu Tak Selesai Tepat Waktu, Ini Penjelasan PUPR
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST, M.Si, Senin 06 Januari 2025.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Proyek pembangunan taman dan kolam serta pagar atau rehabilitasi dan penataan kawasan kantor Gubernur BENGKULU tahap IV, dengan alokasi anggaran sekitar Rp 5 miliar bersumber dari APBD Provinsi BENGKULU Tahun Anggaran (TA) 2024, tidak selesai tepat waktu.
Disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST, M.Si, Senin 06 Januari 2025.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Diskon Tarif PKB dan BBNKB di Tengah Kenaikan Opsen 66 Persen
"Berdasarkan hasil pengecekan yang kita lakukan, hingga batas akhir kontrak pada 30 Desember 2024, progres pekerjaan tersebut baru mencapai 97 persen," ungkap Tejo.
Dengan demikian, lanjut Tejo, tidak bisa dipungkiri jika kegiatan tersebut tidak selesai tepat waktu, sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
BACA JUGA:Nasib Program Beasiswa Kuliah Gratis Aparatur Desa Pemprov Bengkulu
"Hanya saja, ketika kita ingin melakukan pemutusan kontrak, rekanan menyatakan jika mereka masih memiliki waktu 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan, sebagaimana aturan yang berlaku," kata Tejo.
Menurut Tejo, aturan yang tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
BACA JUGA:Daun Bawang Enak dan Sehat, Cek Manfaat yang Perlu Diketahui di Sini
"Namun sesuai Perpres itu juga, selama rekanan menyelesaikan pekerjaan pada waktu perpanjangan, tetap dikenakan denda 1/1000 per hari dari nilai kontrak," tegas Tejo.
Disisi lain, Tejo menyatakan, untuk pembayaran dari total progres pekerjaan hingga batas waktu kontrak, hanya dilakukan 90 persen dari nilai proyek, meskipun progres di lapangan telah mencapai 97 persen.
BACA JUGA:Haryadi Resmi Dilantik Sebagai Pj Sekdaprov Bengkulu, Persiapkan Transisi Kepala Daerah
"Pembayaran 90 persen yang kita lakukan, tentunya setelah melalui audit BPK RI. Sisanya, yaitu 10 persen, baru dibayarkan setelah pekerjaan selesai. Namun, tetap kami terapkan denda harian sesuai kontrak," ujar Tejo.
Tejo menambahkan, terkait keterlambatan pekerjaan ini, pihaknya juga telah melayangkan surat teguran 1 dan 2 kepada rekanan, dan langkah ini diambil untuk memastikan proyek tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: