Korupsi Proyek Pembangunan Rumah Aren Rejang Lebong, 3 Terdakwa Divonis 15 Bulan Penjara

Korupsi Proyek Pembangunan Rumah Aren Rejang Lebong, 3 Terdakwa Divonis 15 Bulan Penjara

3 terdakwa yang terseret dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan rumah aren Rejang Lebong divonis hukuman penjara sama, yaitu 15 bulan atau 1 tahun 3 bulan.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - 3 terdakwa yang terseret dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan rumah aren Rejang Lebong divonis hukuman penjara sama, yaitu 15 bulan atau 1 tahun 3 bulan.

Ketiga terdakwa yang divonis di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yakni terdakwa Donni Enfido Simanjuntak dan kedua terdawa yakni Eddy Wibowo dan Adrri Anugrah. Mereka bertiga dalam perkara ini telah merugikan negara hingga Rp300 juta.

BACA JUGA:Kondisi Taman Remaja Kota Bengkulu Semakin Memprihatinkan

Sidang tersebut digelar pada Rabu 8 Januari 2025 dan hakim yang bertindak sebagai hakim ketua adalah Agus Hamzah, SH, MH.

Dalam amar putusan hakim ketua pada persidangan ini, Agus Hamza mengatakan bahwa berdasarkan saksi serta bukti yang sudah tercantum dalam berkas sudah mengarah kepada terdakwa.

BACA JUGA:RSHD Kota Bengkulu Siap Antisipasi Masuknya Virus HMPV

Bukan hanya itu para terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya dalam perkara ini, selanjutnya hal tersebut menjadi pertimbangan hukum dan menjadi fakta dalam persidangan.

Dengan sah dan menyatakan bahwa ketiga terdakwa berdasarkan Tindakannya yang telah merugikan negara maka dijatuhi hukuman penjara masing-masing.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap II Pemprov Bengkulu Diperjanjang hingga 15 Januari

"Berdasarkan Tindakannya ketiga terdakwa divonis dengan pasal secara Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan membebaskan terdakwa dari hukuman primair," ungkap Agus Hamza di muka persidangan.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Persiapkan Penghapusan Tenaga Honorer pada Tahun 2025

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa berdasarkan pasal tersebut maka turut memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman penjara serta denda.

Terdakwa PPK Donni Enfido Simanjuntak  divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp60 juta subsider 3 bulan.

Kemudian kedua terdakwa Konsultan pengawas Eddy Wibowo turut divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan denda Rp.60 juta subsider 3 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: